Kamis, 18 April, 2024

Laporan Pemalsuan AJB yang Diduga Libatkan Oknum Kader Perindo Dilimpahkan ke Polres Bekasi

MONITOR, Jakarta – Kasus hukum terkait dugaan pemalsuan akta otentik, untuk melakukan aksi penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum kader partai perindo atas nama Sunardi ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/5260/IX/YAN.2.5/2020/ SPKT PMJ, pada Kamis (3/9) lalu terus berlanjut.

Kini, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres bekasi Kota tanggal 9 September 2020. Sunardi dilaporkan dengan Pasal 263 juncto Pasal 264 juncto Pasal 266 juncto Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.

Guntoro, pelapor yang mengaku sebagai korban penipuan Sunardi didampingi oleh tim kuasa hukumnya, juga melaporkan melaporkan dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sukamdi, SH,. MKn, dan N Nurhayati, SH., MKn.

Guntoro melaporkan Sunardi dkk dan dua PPAT tersebut atas dugaan pemalsuan minuta akta palsu, dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau penipuan dan penggelapan.

- Advertisement -

“Sunardi yang sangat gencar mempromosikan dirinya ke sejumlah Parpol agar dapat menjadi Bakal Calon Bupati Magetan periode 2016 lalu, sangat membutuhkan dana kampanye, diduga telah membuat dan memakai blanko minuta Akta Jual Beli palsu yang berkop PPAT Sukamdi, SH, MKn, tanpa nomor akta, tanggal, bulan, tahun pembuatan akta, dimana Sunardi telah terima total pelunasan sejak bulan September 2015,” ujar Guntoro kepada wartawan, Jumat (13/11).

Guntoro menambahahkan, setelah itu, pada bulan Februari 2016 proses jual beli sempat berpindah ke PPAT N Nurhayati, SH., MKn. Hanya saja Akta Jual Beli dengan Nomor 09/2016 ternyata mengandung keterangan palsu sebanyak 5 (lima) frasa. Hal tersebut terbukti dalam pertimbangan putusan PTUN Nomor: 15/P/FP/2018/ PTUN-JKT. Majelis hakim PTUN juga menyatakan PPAT N Nurjayati, SH, MKn telah melakukan pelanggaran berat dan mewajibkan menteri ATR kenakan sanksi berat.

Guntoro melalui kuasa hukumnya telah mengirim surat somasi kepada PPAT Sukamdi sebanyak dua kali pada tanggal 23 Juli dan 6 Agustus 2020. Namun hingga saat ini surat somasi tersebut belum juga berbalas.

Setelah dua bulan melakukan laporan polisi, Penyidik Polres Bekasi mengirim SP2HP atau tepatnya tanggal 9 November 2020 dan memberi keterangan bahwa terlapor tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan yang patut.

“Hal ini seperti terasa terlapor sudah tidak menghargai Kepolisian lagi,” kata Guntoro menegaskan.

Sebelumnya, Guntoro juga sempat melaporan Sunardi pada perkara yang sama. Namun laporanya dihentikan atau di-SP3 oleh Polres Bekasi. Guntoro sempat membuat aduan kepada Kompolnas terkait dugaan penggunaan tiga alat bukti palsu di persidangan Pra peradilan.

Dikutip dari Aktual, pihak terlapor, Sunardi menepis tuduhan itu. Menurutnya, PPAT Nurhayati telah melalui mekanisme yang benar. Sunardi balik menuding bahwa Guntoro yang wanprestasi.

“Bu Nurhayati sudah melalui alur yang benar sebagai PPAT. Guntoro malah yang enggak benar janji pembayaran 2 bulan (tapi) tidak ditepati sampai berbulan-bulan. Walaupun lunas tetapi mengecewakan saya,” kata Sunardi dikutip Aktualcom.

Atas tudingan tersebut, Sunardi bahkan berencana melaporkan balik Guntoro karena diduga telah mencemarkan nama baiknya.

“Bukan saya saja yang dilaporkan tetapi banyak orang. Saya justru mau melaporkan balik pencemaran nama baik lewat tulisan Guntoro yang ngelantur. Notaris sudah sesuai aturan,” ujar dia.

Namun hingga kini kata Guntoro, belum juga ada laporan atas pencemaran nama baik ke polisi. “Tapi ditunggu-tunggu hingga kini Sunardi dkk tak seorang pun bernyali melaporkan saya, tentu keterangannya di atas ngawur dan tanpa dasar hukum,” kata Guntoro.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER