Jumat, 22 November, 2024

Buka Tutup Kegiatan Belajar, Pemerintah Diminta Cek Kesiapan Sekolah

MONITOR, Jakarta – Buka tutup sekolah terjadi di sejumlah daerah dikarenakan adanya perubahan status zona yang semula hijau atau kuning menjadi orange atau merah. Hanya dalam satu minggu saja misalnya, Lombok Barat dan Mataram yang sudah berstatus zona kuning kembali lagi orange, sedangkan Bima dari status zona orange menjadi merah.Dampaknya, untuk daerah-daerah yang patuh pada SKB 4 Menteri akan bertindak menutup kembali sekolah. Akhirnya terjadi buka tutup sekolah dalam waktu yang singkat.

Dari pantauan FSGI, banyak daerah melanggar SKB 4 Menteri, namun karena tidak ada ketentuan sanksi maka pelanggaran tersebut dibiarkan. Selain itu, banyak sekolah di zona hijau dan kuning tidak melalui pengecekan atau verifikasi keseiapan buka sekolah dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas covid 19 terkait infrastruktur dan Protokol/SOP adaptasi kebiasaan baru (AKB) di satuan pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sendiri melalui paparan yang disampaikan oleh Dirjen PAUD Dikdasmen, Jumeri mengakui bahwa implementasi SKB 4 Menteri dalam pembelajaran tatap muka (PTM) pada zona hijau dan kuning belum maksimal. Sedangkan pada zona oranye dan merah, terjadi pelanggaran ketentuan PTM yang cukup tinggi.

“Dari data yang dirilis Kemdikbud, di wilayah zona oranye terdapat Pembelajaran tatap muka mencapai 12% dan di zona merah mencapai 13%,” ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI, dalam keterangan tertulisnya.

- Advertisement -

Dari pemantauan FSGI, banyak daerah dan sekolah yang mengadakan PTM secara diam-diam. Siasat yang dilakukan siswa datang ke sekolah tidak menggunakan seragam sekolah.

“Padahal sekolah belum melakukan pengisian Daftar Periksa Kemdikbud dan belum menyediakan sarana untuk menjalankan Protokol Kesehatan serta tidak memiliki izin dari Satgas Covid daerah,” ungkap Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen FSGI.

Fahriza menambahkan, ada salah kaprah, dimana persetujuan orang tua yang menjadi syarat terakhir, sesuai SKB 4 Menteri, malah menjadi syarat yang pertama dimintakan untuk melaksanakan PTM.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER