HUKUM

Polisi Bakal Panggil Anies Baswedan Terkait Acara Rizieq Shihab

MONITOR, Jakarta – Pihak kepolisian akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa dalam acara yang digelar di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Petamburan beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa selain Anies Baswedan, polisi juga akan memanggil pihak lain yang dianggap bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 di acara Rizieq Shihab tersebut.

“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, pada RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, kemudian Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Argo menyampaikan, Anies Baswedan dan para pihak yang dikirim surat klarifikasi itu akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana sesuai Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 itu adalah ‘setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta’.

“Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” ujar Argo.

Sekadar informasi, sebelumnya beredar sebuah surat dengan Nomor: B/19925/XI/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020 berisikan undangan klarifikasi tentang sebuah acara di kawasan Petamburan pada 14 November 2020 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasubditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah tersebut, Anies Baswedan diminta hadir pada Selasa (17/11/2020) pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Recent Posts

Wamenag Romo Syafi’i: Kemerdekaan Palestina Harga Mati bagi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menegaskan sikap pemerintah dalam mendukung kemerdekaan…

41 menit yang lalu

Rakerwil ASPIKOM Jabodetabek, Perkuat Kolaborasi 102 Prodi Komunikasi

MONITOR, Bogor - Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM) Koordinator Wilayah Jabodetabek menggelar Rapat Kerja…

4 jam yang lalu

Panglima TNI Tinjau Langsung Lokasi Longsor Cisarua

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor…

9 jam yang lalu

Sambut Ramadan, Prabowo Doakan Bangsa Selalu dalam Lindungan Allah

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mendoakan bangsa Indonesia senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT…

11 jam yang lalu

M. Zian Fahrezi, Qari Cilik NTB Juara I MTQ Internasional Irak

MONITOR, Jakarta - Indonesia kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an…

13 jam yang lalu

Persiapan Pelayanan Lebaran 2026, Jasa Marga dan Korlantas Polri Kolaborasi Tingkatkan Keamanan, Ketertiban dan Kelancaran di Jalan Tol

MONITOR, Surabaya - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyerahkan kendaraan…

18 jam yang lalu