HUKUM

Polisi Bakal Panggil Anies Baswedan Terkait Acara Rizieq Shihab

MONITOR, Jakarta – Pihak kepolisian akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa dalam acara yang digelar di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Petamburan beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa selain Anies Baswedan, polisi juga akan memanggil pihak lain yang dianggap bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 di acara Rizieq Shihab tersebut.

“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, pada RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, kemudian Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Argo menyampaikan, Anies Baswedan dan para pihak yang dikirim surat klarifikasi itu akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana sesuai Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 itu adalah ‘setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta’.

“Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” ujar Argo.

Sekadar informasi, sebelumnya beredar sebuah surat dengan Nomor: B/19925/XI/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020 berisikan undangan klarifikasi tentang sebuah acara di kawasan Petamburan pada 14 November 2020 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasubditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah tersebut, Anies Baswedan diminta hadir pada Selasa (17/11/2020) pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Recent Posts

Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas Jadi Prioritas Layanan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji lansia dan disabilitas menjadi prioritas layanan penyelenggaraan haji tahun ini.…

22 menit yang lalu

Senator Mirah: Perlu Reformasi Struktural dan Kelembagaan dalam Tata Kelola Sampah

MONITOR, Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Urusan Legislasi…

5 jam yang lalu

SDN Utan Jaya Digembok, DPRD Kota Depok Tagih Janji Pemkot Kerahkan Aparat

MONITOR, Depok - Wali murid SD Negeri Utan Jaya kembali dibuat cemas. Itu setelah, gerbang…

7 jam yang lalu

DPR Desak BGN Sanksi Tegas Penyedia Menu MBG yang Langgar Keamanan Pangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk…

9 jam yang lalu

Puan Terima Ketua Senat Kamboja Hun Sen di DPR Besok, Siap Bahas Perlindungan PMI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani akan bertemu Ketua Senat Kamboja, Samdech Akka…

10 jam yang lalu

Kementerian UMKM Kawal Kasus Toko Mama Khas Banjar

MONITOR, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hadir untuk mengawal penanganan kasus…

10 jam yang lalu