MEGAPOLITAN

Jika Berulah Lagi, Pemprov DKI Bakal Denda Rizieq Shihab Dua Kali Lipat

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi dua kali lipat kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jika kembali melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan bahwa bila Rizieq Shihab kembali melakukan pelanggaran yang sama yakni mengumpulkan orang dengan jumlah besar, maka akan dikenakan denda progresif sebesar Rp100 juta.

“Ya, enggak Rp50 juta lagi. Kalau diulang lagi ada progresif ya. Ya dua kali lipat. Jadi Rp100 juta,” ungkapnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Riza menjelaskan bahwa pelbagai sanksi bagi para pelanggar prokes Covid-19 sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020. Pemprov DKI, menurut Riza, tidak akan pandang bulu untuk menindak warga yang tak mematuhi prokes.

“Saya imbau warga tetap patuh. Sanksi sudah diatur dalam ketentuan dalam Pergub 79,” ujarnya.

Selain itu, Riza turut mengimbau agar para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan tokoh-tokoh agama tidak menggelar acara yang membuat orang berkerumun. Warga pun diimbau melakukan hal serupa. Hal itu bertujuan agar kesehatan dan keselamatan para pemimpin ormas atau ulama tetap terjaga dengan baik.

“Jadi kita sama-sama menjaga dengan cara mematuhi protokol Covid,” katanya.

Sekadar informasi, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 Pasal 8 ayat 6 merinci sanksi denda administratif bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

Sanksi denda administratif atas pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Sementara bila pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100 juta. Sementara pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta.

Apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, maka Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi berupa denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab dan FPI karena melanggar prokes dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Recent Posts

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…

8 jam yang lalu

Kementan Dukung BUMN Bangun Farm GPS Broiler di Malang, Industri Perunggasan Nasional Makin Kuat

MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…

16 jam yang lalu

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…

1 hari yang lalu

Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…

2 hari yang lalu

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…

2 hari yang lalu

Cegah Keraguan Publik, Komisi X Tegaskan BPS Harus Sajikan Data Faktual

MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…

2 hari yang lalu