MEGAPOLITAN

Jika Berulah Lagi, Pemprov DKI Bakal Denda Rizieq Shihab Dua Kali Lipat

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi dua kali lipat kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jika kembali melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan bahwa bila Rizieq Shihab kembali melakukan pelanggaran yang sama yakni mengumpulkan orang dengan jumlah besar, maka akan dikenakan denda progresif sebesar Rp100 juta.

“Ya, enggak Rp50 juta lagi. Kalau diulang lagi ada progresif ya. Ya dua kali lipat. Jadi Rp100 juta,” ungkapnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Riza menjelaskan bahwa pelbagai sanksi bagi para pelanggar prokes Covid-19 sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020. Pemprov DKI, menurut Riza, tidak akan pandang bulu untuk menindak warga yang tak mematuhi prokes.

“Saya imbau warga tetap patuh. Sanksi sudah diatur dalam ketentuan dalam Pergub 79,” ujarnya.

Selain itu, Riza turut mengimbau agar para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan tokoh-tokoh agama tidak menggelar acara yang membuat orang berkerumun. Warga pun diimbau melakukan hal serupa. Hal itu bertujuan agar kesehatan dan keselamatan para pemimpin ormas atau ulama tetap terjaga dengan baik.

“Jadi kita sama-sama menjaga dengan cara mematuhi protokol Covid,” katanya.

Sekadar informasi, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 Pasal 8 ayat 6 merinci sanksi denda administratif bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

Sanksi denda administratif atas pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Sementara bila pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100 juta. Sementara pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta.

Apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, maka Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi berupa denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab dan FPI karena melanggar prokes dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Recent Posts

Menag: Rekomendasi BPK Menjadi Baseline Tindaklanjut

MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…

3 jam yang lalu

Telkom Dukung Pemerintah Pulihkan Lahan Kritis dan Pembangunan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…

4 jam yang lalu

PUPR Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…

6 jam yang lalu

Komisi III Cek Persiapan Keamanan Jelang Berlangsungnya ‘World Water Forum’ ke-10 di Bali

MONITOR, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang…

6 jam yang lalu

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

MONITOR, Jakarta – Industri energi di Indonesia saat ini tengah berhadapan dengan trilema energi, yakni…

7 jam yang lalu

Pemerintah Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata

MONITOR, Jakarta - Pemerintah mengakselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di destinasi wisata.…

8 jam yang lalu