MEGAPOLITAN

Jika Berulah Lagi, Pemprov DKI Bakal Denda Rizieq Shihab Dua Kali Lipat

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi dua kali lipat kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jika kembali melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan bahwa bila Rizieq Shihab kembali melakukan pelanggaran yang sama yakni mengumpulkan orang dengan jumlah besar, maka akan dikenakan denda progresif sebesar Rp100 juta.

“Ya, enggak Rp50 juta lagi. Kalau diulang lagi ada progresif ya. Ya dua kali lipat. Jadi Rp100 juta,” ungkapnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Riza menjelaskan bahwa pelbagai sanksi bagi para pelanggar prokes Covid-19 sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020. Pemprov DKI, menurut Riza, tidak akan pandang bulu untuk menindak warga yang tak mematuhi prokes.

“Saya imbau warga tetap patuh. Sanksi sudah diatur dalam ketentuan dalam Pergub 79,” ujarnya.

Selain itu, Riza turut mengimbau agar para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan tokoh-tokoh agama tidak menggelar acara yang membuat orang berkerumun. Warga pun diimbau melakukan hal serupa. Hal itu bertujuan agar kesehatan dan keselamatan para pemimpin ormas atau ulama tetap terjaga dengan baik.

“Jadi kita sama-sama menjaga dengan cara mematuhi protokol Covid,” katanya.

Sekadar informasi, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 Pasal 8 ayat 6 merinci sanksi denda administratif bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

Sanksi denda administratif atas pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Sementara bila pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100 juta. Sementara pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta.

Apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, maka Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi berupa denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab dan FPI karena melanggar prokes dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Recent Posts

Kemenag Jelaskan Tentang Solusi Masalah Pergerakan Jemaah dari Muzdalifah ke Mina

MONITOR, Jakarta - Pemberangkatan jemaah haji Indonesia dari Muzdalifah ke Mina mengalami keterlambatan dari target…

4 jam yang lalu

Milad ke-68 UIN Jakarta, Meneguhkan Jati Diri, Menatap Masa Depan Global

MONITOR, Jakarta - Tanggal 1 Juni 2025 menandai peristiwa penting bagi Universitas Islam Negeri (UIN)…

6 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif Tol di 10 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono mengingatkan masyarakat…

10 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Selamatkan Raja Ampat dari Kerusakan oleh Pertambangan Nikel

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof Rokhmin Dahuri angkat…

13 jam yang lalu

Kemenperin Dukung Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri bahan kimia khusus agar dapat mendukung…

13 jam yang lalu

Pemda Boleh Rapat di Hotel, DPR: Butuh Pedoman, Agar Tidak Kebablasan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di…

14 jam yang lalu