MEGAPOLITAN

Jika Berulah Lagi, Pemprov DKI Bakal Denda Rizieq Shihab Dua Kali Lipat

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi dua kali lipat kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jika kembali melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan bahwa bila Rizieq Shihab kembali melakukan pelanggaran yang sama yakni mengumpulkan orang dengan jumlah besar, maka akan dikenakan denda progresif sebesar Rp100 juta.

“Ya, enggak Rp50 juta lagi. Kalau diulang lagi ada progresif ya. Ya dua kali lipat. Jadi Rp100 juta,” ungkapnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Riza menjelaskan bahwa pelbagai sanksi bagi para pelanggar prokes Covid-19 sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020. Pemprov DKI, menurut Riza, tidak akan pandang bulu untuk menindak warga yang tak mematuhi prokes.

“Saya imbau warga tetap patuh. Sanksi sudah diatur dalam ketentuan dalam Pergub 79,” ujarnya.

Selain itu, Riza turut mengimbau agar para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan tokoh-tokoh agama tidak menggelar acara yang membuat orang berkerumun. Warga pun diimbau melakukan hal serupa. Hal itu bertujuan agar kesehatan dan keselamatan para pemimpin ormas atau ulama tetap terjaga dengan baik.

“Jadi kita sama-sama menjaga dengan cara mematuhi protokol Covid,” katanya.

Sekadar informasi, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 Pasal 8 ayat 6 merinci sanksi denda administratif bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

Sanksi denda administratif atas pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Sementara bila pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100 juta. Sementara pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta.

Apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, maka Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi berupa denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab dan FPI karena melanggar prokes dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Recent Posts

Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII

MONITOR, Jakarta - Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katolik akan menggelar Festival…

9 jam yang lalu

Kemenag Tetapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Layak Terbit

MONITOR, Jakarta - Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K) Kementerian Agama menetapkan…

10 jam yang lalu

Arema FC Siap Implementasikan Holding UMKM untuk Pengelolaan Stadion Kanjuruhan

MONITOR, Jakarta - Kementerian UMKM menyambut positif rencana Arema FC untuk mengelola Stadion Kanjuruhan dan…

13 jam yang lalu

Menperin: Utilisasi Industri Tableware dan Glassware Masih Rendah Akibat Gempuran Produk Impor

MONITOR, Jakarta - Industri keramik khususnya tableware dan glassware nasional masih menghadapi tingkat utilisasi yang…

14 jam yang lalu

Nabati Salurkan Bantuuan 4000 Karton Wafer dan Biskuit ke Sumatra

MONITOR, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang terkena dampak bencana alam di Sumatra,…

16 jam yang lalu

KPK Serukan ASN Kemenag Terapkan IDOLA dan Gatot Kaca Mesra

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menggelar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di…

18 jam yang lalu