Jumat, 29 Maret, 2024

Pemprov DKI Berikan Denda Rp50 Juta ke Rizieq Shihab dan FPI

Denda Rp50 juta itu dijatuhkan karena Rizieq dan FPI telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI, Rizieq Syihab, terkait kerumunan massa di acara pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.

Sanksi denda tersebut tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Terhadap pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta,” dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Minggu (15/11/2020).

Berdasarkan surat tersebut, ada dua aturan yang dilanggar, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

- Advertisement -

Berikut isi surat tersebut:

“Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, pada Sabtu 14 November 2020. Dan berdasar pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan. Hal ini tidak sesuai dengan:

1. Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

2. Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta. Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi protokol kesehatan”.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Arifin juga mengunjungi kediaman Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Kedatangannya dalam rangka menyampaikan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar.

“Berkenaan dengan penegakan protokol Covid ya,” ujarnya.

Arifin mengatakan bahwa sejumlah acara yang digelar di Petamburan diduga melanggar protokol kesehatan dan akan dikenakan sanksi. “Iya, kena (sanksi),” katanya.

Menurut Arifin, pihak Rizieq Shihab menyambut baik pemberian surat sanksi tersebut. “Ya, responsnya baik. Menerima kami untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Intinya sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda. Sudah diselesaikan,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER