MONITOR, Jakarta – Kasus dugaan pembakaran hutan untuk perluasan lahan sawit yang dilakukan perusahaan Korea Selatan (Korsel), PT Korindo Group, di Papua terus mendapat perhatian publik.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan misalnya. Pria yang menyandang gelar doktor kehutanan ini mendesak agar kasus tersebut segera diusut tuntas dan tegas.
“Jika ditemukan bukti dan fakta ada faktor kesengajaan maka sanksi pidananya sangat jelas. Layak diberi sanksi administratif seperti terminasi ijin atau pengurangan areal ijin yang belum dibuka dan areal itu dikembalikan saja ke masyarakat adat,” tegas Irwan kepada awak media, di Jakarta, Sabtu (14/11).
Dalam kesempatannya, Irwan menjelaskan bahwa dalam pembukaan atau penyiapan lahan yang dilakukan dengan cara membakar adalah bentuk pelanggaran, dan diancam denda serta pidana.
“Ketentuan tersebut sangat jelas dan tegas tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 69 dan 108 serta UU 39/2014 tentang Perkebunan pasal 56 dan 108,” papar wakil sekertaris jenderal (Wasekjen) partai berlambang bintang mercy itu.
Ia berpandangan, membakar lahan itu biasanya dilakukan sebagai upaya menghindari pembukaan lahan secara mekanis dan menggunakan alat berat karena itu berkali lipat lebih mahal pembiayaanya.
“Padahal, pembakaran lahan disamping sebagai penyebab polusi udara juga sudah pasti membunuh dan menghilangkan keanekaragaman hayati terutama flora dan fauna di wilayah itu,”pungkas legislator dari Dapil Kalimantan Timur (Kaltim) itu.