PENDIDIKAN

12 Guru di Sukoharjo Kena Covid-19, FSGI Minta Keselamatan Guru Dijamin

MONITOR, Sukoharjo – Seorang guru salah satu SMA di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah positif terkena Covid-19 dan menulari 12 guru lain di sekolah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo membenarkan hal tersebut. Bahkan Kadisdik menjelaskan bahwa guru tersebut diduga tertular dari kluster keluarga. Awalnya, guru tersebut tidak merasakan keluhan apapun dan berkontak dengan para guru lainnya di sekolah. Karena ada anggota keluarganya positif, guru itu kemudian di-swab dan hasilnya positif.

“Para guru lain yang sempat kontak dengan guru tersebut kemudian di-swab bersama-sama. Ada 17 orang yang di-swab yang positif ada 12 orang, maka terjadilah kluster sekolah karena yang terpapar diatas 4 orang,” ujar Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI), yang juga guru SMK di Sumatera Utara.

Fahriza menambahkan, aktivitas sekolah kemudian dihentikan sementara guna sterilisasi. Para guru yang dinyatakan terpapar Covid-19 diminta untuk melaksanakan karantina mandiri di rumah karena kondisi mereka orang tanpa gejala (OTG).

“Para guru sejak tahun ajaran Baru Juli 2020 melakukan PJJ dari sekolah,” ujarnya.

Berdasarkan info yang ditelusuri oleh FSGI, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati membenarkan juga munculnya klaster sekolah di salah satu SMA di Kecamatan Polokarto.

“Bahkan menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, klaster penularan Covid-19 dari sekolah ini bukan merupakan kali pertama di Sukoharjo. Sebelumnya pernah ditemukan penularan Covid-19 dari klaster sekolah, yaitu di salah satu SMA di kecamatan Sukoharjo,” urai Mansur, wakil Sekjen FSGI yang juga guru SMA di Lombok Barat.

Dari kasus kluster sekolah di Sukoharjo, FSGI kembali mengingatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dan dijamin dalam pasal 39 ayat (1), (2) dan (5) Undang Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Adapun bunyi dari pasal 39 ayat (1) yaitu : Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Sedangkat ayat (2) menegaskan bahwa Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Berdasarkan pantauan jaringan FSGI di beberapa daerah, menunjukkan fakta bahwa banyak daerah tentap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring, namun seluruh gurunya diwajibkan masuk setiap hari kerja untuk memberikan PJJ daring dari sekolah. Kewajiban ini harus dijalankan meskipun status zona di wilayahnya oranye atau merah.

“Sejumlah daerah itu diantaranya adalah kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Jogjakarta, Kota Magelang, dan lain-lain,” pungkas Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal FSGI yang juga Kepala Sekolah di Jakarta.

Recent Posts

Menag Kunjungi Mesir, Indonesia Siap Jadi Lokasi Kampus Cabang Al-Azhar

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah menjajaki kerja sama strategis dengan Universitas Al-Azhar Kairo untuk…

2 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: 157 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Periode H+1 Libur Isra Mikraj 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan sebanyak…

10 jam yang lalu

Tinjau Kebun Kurma NTB, Kemenhaj Siapkan Platform Oleh-Oleh Haji

MONITOR, NTB - Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), meninjau langsung…

12 jam yang lalu

Menag Bertolak Menuju Mesir Bahas Pembukaan Cabang Al-Azhar di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bertolak ke Mesir untuk menjalankan mandat Presiden Prabowo…

14 jam yang lalu

Sutan Ahyar Rajabi, Ketua Komisariat PMII UID Jadi Wisudawan Terbaik ke-19

MONITOR, Jakarta - Gelaran Wisuda ke-19 Universitas Islam Depok (UID) pada Sabtu (17/01/2026) menjadi momen…

16 jam yang lalu

DPR Minta Audit Maintenance Pesawat IAT yang Hilang Kontak di Makassar

MONITOR, Jakarta - Komisi V menyoroti hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport…

16 jam yang lalu