PENDIDIKAN

12 Guru di Sukoharjo Kena Covid-19, FSGI Minta Keselamatan Guru Dijamin

MONITOR, Sukoharjo – Seorang guru salah satu SMA di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah positif terkena Covid-19 dan menulari 12 guru lain di sekolah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo membenarkan hal tersebut. Bahkan Kadisdik menjelaskan bahwa guru tersebut diduga tertular dari kluster keluarga. Awalnya, guru tersebut tidak merasakan keluhan apapun dan berkontak dengan para guru lainnya di sekolah. Karena ada anggota keluarganya positif, guru itu kemudian di-swab dan hasilnya positif.

“Para guru lain yang sempat kontak dengan guru tersebut kemudian di-swab bersama-sama. Ada 17 orang yang di-swab yang positif ada 12 orang, maka terjadilah kluster sekolah karena yang terpapar diatas 4 orang,” ujar Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI), yang juga guru SMK di Sumatera Utara.

Fahriza menambahkan, aktivitas sekolah kemudian dihentikan sementara guna sterilisasi. Para guru yang dinyatakan terpapar Covid-19 diminta untuk melaksanakan karantina mandiri di rumah karena kondisi mereka orang tanpa gejala (OTG).

“Para guru sejak tahun ajaran Baru Juli 2020 melakukan PJJ dari sekolah,” ujarnya.

Berdasarkan info yang ditelusuri oleh FSGI, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati membenarkan juga munculnya klaster sekolah di salah satu SMA di Kecamatan Polokarto.

“Bahkan menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, klaster penularan Covid-19 dari sekolah ini bukan merupakan kali pertama di Sukoharjo. Sebelumnya pernah ditemukan penularan Covid-19 dari klaster sekolah, yaitu di salah satu SMA di kecamatan Sukoharjo,” urai Mansur, wakil Sekjen FSGI yang juga guru SMA di Lombok Barat.

Dari kasus kluster sekolah di Sukoharjo, FSGI kembali mengingatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dan dijamin dalam pasal 39 ayat (1), (2) dan (5) Undang Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Adapun bunyi dari pasal 39 ayat (1) yaitu : Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Sedangkat ayat (2) menegaskan bahwa Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Berdasarkan pantauan jaringan FSGI di beberapa daerah, menunjukkan fakta bahwa banyak daerah tentap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring, namun seluruh gurunya diwajibkan masuk setiap hari kerja untuk memberikan PJJ daring dari sekolah. Kewajiban ini harus dijalankan meskipun status zona di wilayahnya oranye atau merah.

“Sejumlah daerah itu diantaranya adalah kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Jogjakarta, Kota Magelang, dan lain-lain,” pungkas Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal FSGI yang juga Kepala Sekolah di Jakarta.

Recent Posts

Direktur PTKI: PPG, Penghargaan Kemenag pada Perjuangan Guru

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini melakukan akselerasi penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).…

46 menit yang lalu

DPR Sudah Penuhi Tuntutan 17+8 Rakyat, Lembaga Lain Dinanti

MONITOR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menanggapi tuntutan 17+8 rakyat dengan mengeluarkan…

5 jam yang lalu

Resmi Ditutup, Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah Perkokoh Peran Perempuan Muda Berkemajuan

MONITOR, Jakarta - Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah yang berlangsung pada 4–6 September 2025 di Kota…

17 jam yang lalu

Direktur KSKK Sebut Tata Kelola Madrasah Didesain Efektif, Tercermin pada KBC

MONITOR, Jakarta - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa…

1 hari yang lalu

Menag Ajak Umat Teladani Kepribadian Nabi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk meneladani kepribadian Nabi Muhammad…

2 hari yang lalu

Dipimpin Puan, Reformasi DPR Diawali Gebrakan Progresif

MONITOR, Jakarta - Langkah DPR RI berbenah diri di bawah kepemimpinan Ketua DPR Puan Maharani…

2 hari yang lalu