PENDIDIKAN

12 Guru di Sukoharjo Kena Covid-19, FSGI Minta Keselamatan Guru Dijamin

MONITOR, Sukoharjo – Seorang guru salah satu SMA di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah positif terkena Covid-19 dan menulari 12 guru lain di sekolah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo membenarkan hal tersebut. Bahkan Kadisdik menjelaskan bahwa guru tersebut diduga tertular dari kluster keluarga. Awalnya, guru tersebut tidak merasakan keluhan apapun dan berkontak dengan para guru lainnya di sekolah. Karena ada anggota keluarganya positif, guru itu kemudian di-swab dan hasilnya positif.

“Para guru lain yang sempat kontak dengan guru tersebut kemudian di-swab bersama-sama. Ada 17 orang yang di-swab yang positif ada 12 orang, maka terjadilah kluster sekolah karena yang terpapar diatas 4 orang,” ujar Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI), yang juga guru SMK di Sumatera Utara.

Fahriza menambahkan, aktivitas sekolah kemudian dihentikan sementara guna sterilisasi. Para guru yang dinyatakan terpapar Covid-19 diminta untuk melaksanakan karantina mandiri di rumah karena kondisi mereka orang tanpa gejala (OTG).

“Para guru sejak tahun ajaran Baru Juli 2020 melakukan PJJ dari sekolah,” ujarnya.

Berdasarkan info yang ditelusuri oleh FSGI, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati membenarkan juga munculnya klaster sekolah di salah satu SMA di Kecamatan Polokarto.

“Bahkan menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, klaster penularan Covid-19 dari sekolah ini bukan merupakan kali pertama di Sukoharjo. Sebelumnya pernah ditemukan penularan Covid-19 dari klaster sekolah, yaitu di salah satu SMA di kecamatan Sukoharjo,” urai Mansur, wakil Sekjen FSGI yang juga guru SMA di Lombok Barat.

Dari kasus kluster sekolah di Sukoharjo, FSGI kembali mengingatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dan dijamin dalam pasal 39 ayat (1), (2) dan (5) Undang Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Adapun bunyi dari pasal 39 ayat (1) yaitu : Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Sedangkat ayat (2) menegaskan bahwa Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Berdasarkan pantauan jaringan FSGI di beberapa daerah, menunjukkan fakta bahwa banyak daerah tentap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring, namun seluruh gurunya diwajibkan masuk setiap hari kerja untuk memberikan PJJ daring dari sekolah. Kewajiban ini harus dijalankan meskipun status zona di wilayahnya oranye atau merah.

“Sejumlah daerah itu diantaranya adalah kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Jogjakarta, Kota Magelang, dan lain-lain,” pungkas Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal FSGI yang juga Kepala Sekolah di Jakarta.

Recent Posts

Kemenag Ajak FKUB Se-Indonesia Tanam Sejuta Pohon Matoa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di seluruh Indonesia untuk…

32 menit yang lalu

Dukung Swasembada Pangan, Menteri PU Gelar Panen Raya dan Pameran Teknologi IPHA

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan komitmennya dalam mendukung program swasembada…

4 jam yang lalu

DPR Soroti TNI Diduga Intimidasi Acara Mahasiswa, Hormati Kebebasan Akademik dan Supremasi Sipil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyesalkan peristiwa dugaan intimidasi oleh anggota…

5 jam yang lalu

INTANI – IMP168 Kerjasama gandeng Forum Bumdes untuk Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Yogyakarta - Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan (INTANI) menjalin kerjasama (MoU) dengan PT Indoraya…

9 jam yang lalu

Hutama Karya Siap Serap SDM Unggul Melalui Program Rekrutmen Bersama BUMN 2025

MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membuka pintu bagi generasi muda untuk…

11 jam yang lalu

Dirjen PHU Ingatkan Petugas Haji Agar Hilangkan Ego Sektoral saat Bertugas

MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (2014-2017) Abdul Djamil mengingatkan seluruh petugas haji…

14 jam yang lalu