Jumat, 29 Maret, 2024

Soal Oknum Prajurit Sambut Rizieq, DPR Minta Petinggi TNI Tak Berlebihan

“Panglima TNI dan para Kepala Staf TNI AD, AU dan AL hendaklah bijaksana”

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha, meminta kepada Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan untuk tidak berlebihan dalam menindak dua oknum Prajurit TNI yang melanggar disiplin karena mengunggah video tentang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hal tersebut disampaikan oleh Syaifullah saat menanggapi sanksi yang diterima oleh dua oknum Prajurit TNI yang diduga mengagumi dan ikut menyambut kepulangan Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020) lalu.

Syaifullah mengungkapkan bahwa Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan dan para komandan untuk lebih bijak dalam menyikapi hal tersebut. Menurut Syaifullah, tidak perlu sampai memborgol salah satu oknum Prajurit TNI yang berpangkat Serka.

“Panglima TNI dan para Kepala Staf TNI AD, AU dan AL hendaklah bijaksana terhadap anggotanya yang bersimpati kepada HRS (Habib Rizieq Shihab). Jika benar oknum TNI tersebut sampai diborgol, cara tersebut terlalu berlebihan,” ungkapnya seperti dikutip dari Viva.co, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

- Advertisement -

Syaifullah menyampaikan, jangan sampai TNI mengambil langkah yang dapat menyakiti rakyat. Sebab, Syaifullah mengingatkan, TNI tumbuh dan kuat bersama rakyat.

“Rakyat adalah ibu kandung bagi TNI. Jangan sampai pula TNI dianggap menyakiti perasaan ibu kandungnya,” ujar Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Syaifullah mengakui, dalam institusi TNI memang ada larangan untuk mengunggah tanggapan pribadi yang menimbulkan pro dan kontra di publik.

Bahkan, Syaifullah menyebutkan, aturan untuk tidak menyampaikan pandangan pribadi yang menimbulkan pro dan kontra tersebut bukan hanya berlaku untuk Prajurit TNI saja, tetapi juga berlaku untuk istrinya.

“Memang di TNI, terutama TNI Angkatan Darat, ada perintah kepada seluruh anggota TNI beserta istrinya sejak dahulu sudah dilarang melakukan posting-an pendapat pribadi pada media sosial terhadap sesuatu yang dapat menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik,” katanya.

Pasalnya, lanjut Syaifullah, sebelum kasus dua oknum Prajurit TNI tersebut, banyak juga Prajurit TNI yang diberi sanksi lantaran unggahannya di media sosial.

Bahkan unggahan tersebut dibuat oleh istri mereka seperti yang terjadi pada Anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya Peltu YNS, Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS dan Sersan Dua Z.

Seperti diketahui, sebelumnya ada dua oknum Prajurit TNI yang membuat video tentang kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia.

Kedua oknum Prajurit TNI itu adalah Kopda ATY dari TNI AD dan Serka BDS dari TNI AU. Dalam videonya, ATY menyanyikan lagu selamat datang untuk Rizieq Shihab, sedangkan BDS menyampaikan pernyataan menyambut Rizieq Shihab.

ATY sendiri telah dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 14 hari, sementara BDS masih dalam proses pemeriksaan.

Terbaru, beredar foto BDS telah mengenakan baju tahanan Polisi Militer AU di Halim Perdanakusuma dan terlihat tangannya sedang diborgol.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER