Jumat, 29 Maret, 2024

Pelibatan TNI dalam Upaya Kontraterorisme Tak Bisa Otomatis

MONITOR, Jakarta – Pengerahan kekuatan TNI harus melalui tata perundang-undangan yang berlaku, yakni melalui perintah Presiden. Hal tersebut ditegaskan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen TNI (Purn), Agus Widjojo.

Agus menambahkan, pelibatan TNI tidak ada yang dilakukan secara otomatis, bahkan Panglima TNI juga tidak dapat membuat keputusan politik tentang penugasan TNI termasuk dalam pemberantasan terorisme.

Di sisi lain, Agus melihat masih banyak kalangan terbelenggu dalam tatanan dwifungsi ABRI dan berharap adanya pelibatan TNI dalam kontraterorisme tanpa memahami dasar-dasar peraturan perundangan-undangan. Belum lagi, ditambah adanya kalangan TNI yang menganggap doktrin TNI unik dengan perannya sebagai penjaga bangsa sehingga tatanan dwifungsi ABRI masih dianggap berlaku.

“Ini disebabkan juga kontrol demokratik dari otoritas sipil yang masih lemah untuk menegakkan tatanan dari kemampuan berdasarkan kaidah demokrasi,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11).

- Advertisement -

Dalam konteks upaya kontraterorisme, Agus mengatakan seharusnya menggunakan kerangka penegakan hukum (criminal justice system), sehingga apabila terorisme terjadi di dalam negeri, maka menjadi tanggungjawab fungsi penegakan hukum seperti Polri dengan perbantuan TNI jika diperlukan.

Sedangkan jika terorisme terjadi di luar jurisdiksi sistem hukum nasional, maka menjadi tugas dan kewenangan TNI. Agus menyatakan penerbitan perpres untuk TNI dalam peran menangani terorisme akan rawan tumpang tindih peran dengan berbagai lembaga lain seperti BNPT, Polri, Densus 88 dan lainnya.

Lebih lanjut ia menyarankan agar rancangan perpres disempurnakan terlebih dahulu, dan mengemukakan mendesaknya kebutuhan menerbitkan UU perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai yang dapat mewadahi peran perbantuan TNI kepada pemerintah sipil.

Sementara itu, Analis strategi dan keamanan Universitas Andalas Zulkifli Harza, PhD menjelaskan adanya kompleksitas aturan soal perbantuan TNI dalam kontraterorisme dikarenakan UU34/2004 tentang TNI menganut azas hukum humaniter sedangkan UU5/2018 tentang tindak pidana terorisme menganut azas hukum pidana.

Zulkifli menjelaskan, meskipun pendekatan kontraterorisme pada umumnya menganut azas penegakan hukum, termasuk di negara-negara lain, perbantuan militer tetap diperlukan dalam situasi di mana penegakan hukum tidak bisa efektif.

“Perbantuan tersebut harus dilakukan melalui kerangka aturan yang jelas sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih peran,” ujarnya.

Pelibatan militer dalam kontraterorisme di Indonesia, menurutnya rawan potensi pelanggaran HAM meskipun diperlukan karena keterbatasan kemampuan kepolisian dalam situasi tertentu seperti di Poso. Zulkifli menekankan diperlukan mekanisme pelibatan dan koordinasi yang baik untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Selanjutnya, Peneliti HAM dan sektor keamanan Setara Institute for Democracy and Peace Ikhsan Yosarie, SIP menegaskan bahwa fungsi penangkalan seperti yang tertera pada pasal 2 rancangan perpres pelibatan TNI dalam kontraterorisme tidaklah dikenal karena pasal 43 UU5/2018 menggunakan istilah pencegahan yang merupakan bagian dari tugas BNPT.

Fungsi pencegahan dan pemulihan sebaiknya sebaiknya dikerjakan oleh badan-badan lain yang memang memiliki kompetensi, seperti BNPT, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan lembaga-lembaga lainnya. Rancangan perpres ini juga menghilangkan kontrol DPR atas pengerahan TNI dalam kontraterorisme karena menyebutkan pengerahan kekuatan TNI hanya didasari oleh instruksi oleh Panglima TNI berdasarkan perintah presiden, padahal UU34/2004 menegaskan bahwa pelaksanaan operasi militer selain perang harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara yang berupa keputusan presiden dengan persetujuan DPR.

“Rancangan perpres ini juga tidak menyebutkan mengenai eskalasi ancaman sehingga menjadi tidak jelas kapan tepatnya perbantuan TNI diperlukan,” imbuhnya.

Ikhsan juga menyoroti pasal 14 dari rancangan perpres yang menyebutkan sumber anggaran perbantuan TNI dapat berasal dari sumber-sumber di luar APBN yang jelas-jelas bertentangan dengan pasal 66 dan 67 UU34/2004 yang menegaskan bahwa pendanaan TNI hanya dapat berasal dari APBN.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER