Jumat, 19 April, 2024

Saraswati Laporkan Akun Facebook Bang Djoel ke Polisi

Akun Facebok Bang Djoel itu diduga telah melecehkan Saraswati

MONITOR, Tangerang Selatan – Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mendatangi SPKT Polresta Tangsel untuk melaporkan akun Facebook dengan nama Bang Djoel yang melecehkannya secara seksual.

Wanita yang akrab disapa Sara itu mengungkapkan bahwa akun Bang Djoel melontarkan kalimat bernada pelecehan, penghinaan dan pencemaran nama baik dan dengan sengaja mengirimkannya ke Group Facebook TANGSEL RUMAH DAN KOTA KITA.

Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial, tulisan di akun Facebook tersebut berbunyi sebagai ‘Yg Mau Coblos Udelnya Silahkan.. Udel Dah Diumbar.. Pantaskah Jadi Panutan Apalagi Pemimpin Tangsel?’.

Tulisan dari akun tersebut disandingkan dengan foto Sara, padahal foto tersebut merupakan foto pada saat kehamilan Sara pada lima tahun lebih yang lalu. Tangkapan layar akun Facebook tersebut kemudian beredar luas dan menjadi viral di media sosial khususnya di kalangan masyarakat Kota Tangsel.

- Advertisement -

Kuasa Hukum Rahayu Saraswati, Maulana Bungaran, menjelaskan bahwa alasan kliennya melaporkan kasus itu karena jelas ditujukan kepada Rahayu Saraswati dan memuat unsur pelecehan seksual dengan kata-kata ‘coblos udelnya’ serta menggunakan dan menyebarluaskan doro hamil lima tahun lalu tanpa seizin Rahayu Saraswati.

“Kemudian kalimat itu ada lanjutan, ‘Yg Mau Coblos Udelnya Silahkan.. Udel Dah Diumbar.. Pantaskah Jadi Panutan Apalagi Pemimpin Tangsel?’, yang dikaitkan dengan Tangsel di mana Rahayu Saraswati saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota nomor urut 1, maka materi ini juga bisa diduga sebagai kampanye politik hitam (black campaign) dan kampanye jahat. Akun itu bisa diduga kuat melakukan kampanye politik hitam berbasis pelecehan seksual terhadap Rahayu Saraswati,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Saraswati mengaku bahwa pelaporan akun tersebut bukan karena masalah politik, karena ia bukan politisi ‘kemaren sore’. Menurut Sara, ia sudah terbiasa menerima cacian dan fitnah.

Namun kali ini, Sara menegaskan, berbeda dari yang sebelum-sebelumnya, karena yang dilakukan akun tersebut adalah pelecehan seksual di mana hal itu hanya menjadi satu contoh kecil dari apa yang dialami ribuan perempuan di Indonesia.

“Dan konten yang diangkat dan digunakan untuk menyerang saya adalah foto saya sebagai ibu hamil. Menurut saya kata-kata yang sangat melecehkan anatomi seorang ibu mengandung sangat tidak menghormati martabat semua perempuan yang diberikan posisi mulia sebagai ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa ini,” ujarnya.

“Saya melaporkan karena alasan kemanusiaan, dan perlawanan atas kasus pelecehan terhadap perempuan. Saya masuk ke dunia politik praktis sebagai aktivis anti perdagangan manusia dan aktivis perempuan dan anak. Ini hanya merupakan bagian dari advokasi yang kami para pejuang perempuan lakukan guna memperjuangkan masa depan perempuan di Indonesia,” kata Sara melanjutkan.

Sara menyampaikan bahwa tokoh-tokoh perempuan lintas partai dan organisasi pun mendukung keputusannga untuk menggugat, seperti Nursjahbani Katjasungkana, Lena Maryana Mukti (politisi PPP), Irma Suryani Chaniago (NasDem), Dian Fatwa (PAN), Yuda Irlang, Bivitri Susanti, Ninik Rahayu (anggota Ombudsman RI 2016-2020), Valentina Sagala, Tsamara Amany (PSI), Melani Suharli (Demokrat) dan lain-lain.

Mencermati kasus ini, Sara mengungkapkan bahwa ia semakin kuat tekadnya untuk terus memperjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena sampai saat ini menunjukkan bagaimana hukum yang berlaku belum ada yang memberikan kepastian penegakan hukum dari segi semangat perlindungan korban kekerasan seksual bahkan secara verbal di media daring.

“Saya juga mengajak para perempuan atau siapapun yang pernah menjadi sasaran pelecehan dan kekerasan seksual untuk tidak diam, tapi bangkit melawan,” ungkapnya.

Sekadar informasi, pengaduan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo itu diterima Polresta Tangsel dengan nomor TBL/1182/K/XI/2020/SPKT/Res Tangsel.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER