Jumat, 29 Maret, 2024

TNI AL Tangkap Tiga Kapal Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Penangkapan berawal saat KRI Kerambit 627 melaksanakan patroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia.

MONITOR, Selat Malaka – KRI Kerambit 627 menangkap tiga Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB 1921 asal Malaysia yang melakukan aktivitas illegal fishing atau pencurian ikan di wilayah Perairan Selat Malaka Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Minggu (8/11/2020).

Penangkapan berawal saat KRI Kerambit 627 di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia. Pada Minggu (8/11/2020) pagi, KRI mendapatkan kontak radar adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktifitas ilegal. 

Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Kerambit 627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap KIA PKFB 1223, PKFB 1928. Setelah berhasil ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan Anak Buah Kapal (ABK) kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kapal berbendera Malaysia tersebut bernama PKFB 1223 GT 66 memuat ikan campuran kurang lebih lima ton dengan Nakhoda S serta dengan lima ABK berkebangsaan Myanmar. Sedangkan PKFB 1928 GT 68 berbendera Malaysia muatan ikan campuran kurang lebih lima ton dengan nakhoda Z dan empat ABK berkebangsaan Myanmar.

- Advertisement -

Muatan ikan campuran pada kedua kapal tersebut diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara ilegal di Perairan Indonesia.

Selanjutnya, KRI Kerambit 627 berhasil menangkap kapal ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa kapal berbendera Malaysia yang memuat kurang lebih enam ton ikan campuran bernama PKFB 1791 GT 69 dengan Nakhoda PK jumlah ABK lima orang berkebangsaan Thailand.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda (Laksda) A. Rasyid K, mengungkapkan bahwa unsur gelar operasi Koarmada I  KRI Kerambit 627 mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal berbendera asing di Wilayah Perairan Indonesia.

“KRI Kerambit 627 yang saat itu sedang berpatroli, melakukan penangkapan terhadap tiga Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia di perairan Indonesia yaitu di Selat Malaka,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Rasyid menegaskan, pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya IUU Fishing.

“Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli jajaran Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati illegal fishing dan juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi ilegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan,” ujarnya.

Rasyid mengatakan, daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Menurut Rasyid, keberhasilan KRI Kerambit 627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut.

“Saat ini ketiga Kapal Ikan Asing PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB 1921 berbendera  Malaysia sedang dikawal menuju Lantamal I Belawan. Hal ini akan kita dalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia khususnya di Wilayah Kerja Koarmada I,” katanya.

Sekadar informasi, Nakhoda dan ABK ketiga KIA yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Lantamal I Belawan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER