Menko Polhukam RI Mahfud MD (dok: Tirto)
MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti pendirian partai politik Masyumi, versi baru. Menurutnya, pendirian partai Masyumi sangat diperbolehkan.
“Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (9/11).
“Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual,” terangnya lagi.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, di tahun 1960 lalu, Bung Karno mengeluarkan PNPS agar Masyumi dan PSI bubar. Masyumi dan PSI kemudian menolak bubar karena tokoh-tokoh yang dituding terlibat PRRI sudah lama tak di partai.
“Atas permintaan Presiden, Ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS,” jelasnya.
Namun setelah enam tahun kemudian, Mahfud menuturkan Bung Karno jatuh pada tahun 1966, kemudian Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bahwa perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh Presiden itu bertentangan dengan Konstitusi.
“Meski begitu, jika nanti ada Masyumi lagi tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang dulu,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana…
MONITOR, Jakarta - Pertemuan antara Ketua Gerakan Pemuda Ciayumajakuning (GPC), Idris Rifandi, SH, dan tokoh…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyatakan bahwa Komisi VIII…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kementerian Agama memberi Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk penerima bantuan rehabilitasi…
Dinno Brasco (Cand. Magister Universitas Paramadina & Pengurus Pusat GP ANSOR ) “Dan janganlah kamu membuat kerusakan…
MONITOR, Jakarta - Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Kegamaan (Puspenma) Kemenag Ruchman Basori…