PERTANIAN

Kabupaten Taput Peroleh Tambahan Pupuk Bersubsidi 1.446 Ton

MONITOR, Taput – Kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) mengalami penambahan sebanyak 1.446 ton. Tambahan ini untuk menutup kekurangan pupuk subsidi hingga akhir tahun 2020.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan,
penyaluran harus segera dilakukan, karena beberapa wilayah sudah memasuki masa pemupukan, termasuk di Kabupaten Taput. Namun, dalam penyalurannya tetap akan berbasis e-RDKK yang sudah ditentukan alokasinya.

“Jangan ditunda-tunda lagi agar petani bisa tenang dalam kegiatan usaha taninya. Bila ada yang terbukti melakukan penimbunan laporkan saja ke pihak berwajib,” tegas Mentan SYL, Minggu (8/11).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy menjelaskan, Pemerintah Daerah sebenarnya memiliki waktu untuk update data setiap bulan. Pihak Kementan menurut Sarwo Edhy telah melakukan juga kroscek pada distributor pupuk.

“Setiap bulan, tanggal 20-25 kami buka sistem e-RDKK, untuk menampung yang belum masuk. Berapapun kebutuhan pupuk di daerah akan dipenuhi selama sesuai dengan e-RDKK,” ujar Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menegaskan, bahwa pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi meliputi, tergabung dalam Kelompok Tani, derdaftar dalam eRDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 ha.

“Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi,” ujar Sarwo Edhy.

Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Taput, Revan Nababan menjelaskan, sebelumnya, kuota pupuk bersubsidi di Taput hanya 13.565 ton. Setelah terjadi pengusulan, pendistribusian pupuk bersubsidi di Taput mengalami penambahan kuota menjadi 15.011 ton.

“Yang mengalami penambahan kuota yakni, pupuk NPK Ponska, SP – 36, Urea dan ZA. Sedangkan untuk pupuk organik tidak mengalami penambahan,” jelas Revan.

Untuk NPK Ponska kuota sebelumnya sebanyak 5.608 ton. Setelah mengalami penambahan menjadi 5.679 ton dan mengalami penambahan sebanyak 71 ton. Begitu juga untuk Urea, kuota sebelumnya 4.259 ton menjadi 5.159 ton. Mengalami penambahan sebanyak 900 ton. Sedangkan SP – 36, kuota sebelumnya 1.325 ton dan setelah mengalami penambahan menjadi 1.700 ton.

“Begitu juga untuk ZA, kuota sebelumnya sebanyak 1.593 ton dan setelah mengalami penambahan menjadi 1.693 ton. Sementara untuk pupuk organik kuotanya tetap sebanyak 780 ton,” pungkas Revan.

Recent Posts

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

9 jam yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

1 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

1 hari yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

2 hari yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

2 hari yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

2 hari yang lalu