INTERNASIONAL

Dubes Agus Sebut Arab Saudi Tak Perpanjang Visa Rizieq Shihab

MONITOR, Jakarta – Duta Besar (Dubes) RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak memperpanjang visa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan oleh Agus saat menanggapi klaim Rizieq Shihab yang menyatakan bahwa visanya yang telah mati lebih dari dua tahun telah dihidupkan kembali oleh Pemerintah Arab Saudi.

Agus mengaku bahwa pihaknya dan Kantor Imigrasi Pemerintah Arab Saudi telah berkomunikasi. Menurur Agus, pihaknya memperoleh lima lembar dokumen keimigrasian yang berisi sejumlah informasi, termasuk soal paspor dan visa Rizieq Shihab.

“MRS (Mohammad Rizieq Syihab), sesuai nama yang tertera dalam paspor bernomor B326…, visanya tidak diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi dan hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai dengan 11 November 2020,” ungkapnya seperti dikutip dari detikcom, Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Artinya, menurut Agus, Arab Saudi hanya memberikan waktu sembilan hari sejak kedatangan Rizieq Shihab di Kantor Deportasi Syumaisi yakni pada 2 November 2020 pukul 11.00 waktu setempat dan mengurus administrasi kepulangan di lantai dua gedung yang berada di antara Kota Makkah dan Jeddah tersebut.

Agus menjelaskan visa kunjungan bisnis atau disebut ta’syirat ziyarah tijariyyah yang faktanya bukan untuk bisnis tersebut masa berlakunya tetap dianggap berakhir pada 20 Juli 2018 dengan masa berlaku 365 hari.

“Dalam sistem komputer imigrasi Arab Saudi, layar pertama sangat jelas sekali tidak ada perpanjangan visa, yang ada adalah perubahan batas akhir tinggal (intiha’ al-iqamah) sampai dengan 11 November 2020. Sedangkan batas tanggal berlakunya visa (tarikh intiha’ as-salahiyah) tetap tanggal 20 Juli 2018 (dalam dokumen tertulis, 25/09/1439 H). Tampilan layar pertama ini berisi informasi tentang pendatang (ma’lumat za’ir),” ujarnya.

Agus mengatakan bahwa sebenarnya Rizieq Shihab saat ini tengah menjalani rangkaian proses deportasi.

“Perubahan batas akhir tinggal tersebut sudah biasa bagi para saudara-saudara kami para WNI yang menjalani proses tarhil atau deportasi dan bahkan biasanya dikasih jeda agak panjang yaitu satu bulan sampai dengan dua bulan. Itulah yang dikenal ‘ta’syirat al-khuruj’ (visa untuk keluar) dan MRS hanya dikasih sembilan hari untuk meninggalkan Kerajaan Arab Saudi,” katanya.

Agus pun berharap agar Habib Rizieq lebih teliti lagi dalam membaca kata per kata dokumen tersebut.

Pasalnya, menurut Agus, jika ada perpanjangan visa, maka tanggal masa berlaku pasti akan berubah dan jumlah hari akan berubah menjadi 1.210 hari, tiga tahun tiga bulan dengan perincian 365 hari visa bisnis tersebut, plus 845 overstay, plus sembilan hari kesempatan yang diberikan untuk meninggalkan Arab Saudi. Faktanya, Agus menegaskan, tanggal dan jumlah hari tidak berubah atau tetap di angka 365.

“Saya tegaskan dengan bahasa dan diksi santri: ‘tarikh intiha’ as-salahiyah syai’un wa intiha’ al-iqamah syai’un akhar’ (tanggal berlakunya visa itu sesuatu, sementara batas akhir tinggal itu sesuatu yang lain),” ungkapnya.

Agus mengklaim, KBRI Riyadh sudah sangat hapal dan paham bahasa serta karakter sistem komputer imigrasi Arab Saudi karena hampir setiap hari berkomunikasi dengan kantor tersebut untuk membantu para WNI kembali ke Indonesia.

“Terkait denda overstay, di masa pandemi ini Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus denda bagi para ekspatriat. KBRI beberapa bulan yang lalu mengusahakan pembebasan denda overstay sebesar Rp23 miliar,” ujarnya.

Sekadar informasi, Rizieq Shihab sebelumnya mengatakan bahwa ia telah mendapat perpanjangan visa sebagai ganti pembatalan bayan safar. Menurut Rizieq, visanya yang mati lebih dari dua tahun sudah dihidupkan lagi.

Dengan demikian, lanjut Rizieq, catatan overstay hilang, termasuk denda. Rizieq pun mengajy bersyukur atas solusi yang diberikan otoritas Arab Saudi untuk bisa pulang ke Tanah Air.

“Kita diberikan satu solusi oleh pihak keimigrasian karena mereka tahu saya tak lakukan kesalahan, pelanggaran, solusi yang diberikan bahwa kami sekeluarga tak diberikan bayan safar, tapi diberikan perpanjangan visa. Jadi visa saya yang sudah mati selama dua tahun lima bulan sudah mati, visa tersebut dihidupkan kembali dan berlaku sampai pertengahan bulan November 2020,” kata Rizieq dalam video yang ditayangkan YouTube Front TV, Kamis (5/11/2020).

Recent Posts

Kemenag Tegaskan Layanan Haji 2024 di Arab Saudi Sesuai Aturan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M…

2 jam yang lalu

Laga Aceh vs Sulteng di PON XXI, Komisi X Minta Investigasi Khusus Motif Pemukulan Wasit

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyoroti adanya insiden wasit sepak bola…

7 jam yang lalu

Catatan Dari Rusia Prof Rokhmin: Jadi Pemimpin Jangan Seperti Fir’aun

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-IPB University, yang juga  anggota Dewan…

10 jam yang lalu

Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah…

11 jam yang lalu

Tinjau Jalan Tol 6B dan Akses Tol IKN 6C, Menteri PUPR: Selesai Juni 2025

MONITOR, Kaltim - Mengisi waktu libur dan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur, Menteri Pekerjaan…

14 jam yang lalu

Refleksi Maulid Nabi, Prof Rokhmin: Pemimpin akan Sukses jika Meneladani Kepemimpinan Rasulullah

MONITOR - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University Prof Dr Ir Rokhmin…

14 jam yang lalu