Jumat, 27 Desember, 2024

Perusahaan di Jakarta Boleh Tidak Naikkan UMP 2021, Ini Syaratnya

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan toleransi bagi perusahaan terdampak Covid-19 untuk tidak menaikan UMP 2021 dan masih menggunakan UMP 2020. Pasalnya, banyak perusahaan yang ‘keok’ akibat pandemi ini.

“Selama pandemi ini banyak perusahaan yang tutup. Akibatnya banyak juga pegawai yang dirumahkan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Ia menjelaskan, perusahaan yang terdampak nantinya diminta untuk segera mengajukan penangguhan agar tak menaikan UMP. Hanya saja, saat melakukan pengajuan harus dilakukan sendiri-sendiri.

“Kalau permohonannya dikumpulkan di asosiasi lalu diserahkan ke kami boleh, tapi pengajuan permohonan tetap harus atas nama masing-masing perusahaan, tidak asosiasi,” ujarnya.

- Advertisement -

Andri menyebut, kenapa pihaknya meminta harus perusahaan itu sendiri yang melapor, karena nantinya akan dilakukan seleksi dan penilaian.

“Kalau dilakukan oleh asosiasi, tidak bisa dipastikan seluruh anggota perusahaan terdampak pandemi. Permohonan yang masuk pun kami pilah, kami kaji, benar tidak, mereka terdampak pandemi. Kami lihat laporan keuangannya,” terangnya.

Bahkan saat ini, pihaknya sedang menggodok kriteria perusahaan yang bakal mendapat persetujuan tidak menaikkan gaji pegawai pada 2021. Pembahasan kriteria ini dilakukan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Badan Pusat Statistik (BPS), dan sejumlah akademisi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER