POLITIK

Niat Baik UU Ciptaker Harus Diiringi Kelihaian Negosiasi Syarat Investasi

MONITOR, Jakarta – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa niat baik Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) harus dibarengi dengan kemampuan negosiasi terkait persyaratan investasi bagi pihak asing.

“Pemerintah kerap menyatakan tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja untuk mereformasi regulasi. Dari situ diharapkan investasi berdatangan dan membuka lapangan kerja. Namun hal ini harus diiringi dengan kelihaian negosiasi persyaratan investasi seperti transfer teknologi/tenaga kerja,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Menurut Mardani, persoalan tenaga kerja asing kerap menjadi persoalan. Diantaranya terkait berbagai bentuk pelanggaran izin tinggal, lalu hasil investigasi Ombudsman RI di tujuh provinsi yang menemukan tidak sedikit Tenaga Kerja Asing (TKA) ternyata bekerja sebagai tenaga kasar dengan bayaran tiga kali lipat lebih tinggi daripada pekerja lokal.

“Selektiflah dalam menerima tenaga kerja asing yang masuk. Pastikan mereka yang diizinkan masuk merupakan tenaga kerja dengan kelihaian yang tidak banyak dimiliki di Indonesia,” ujarnya.

Mardani mengatakan, pemerintah harus konsisten dengan niatnya, yakni membuka lapangan kerja untuk masyarakat. Mengingat, saat ini tenaga kerja maupun angkatan tenaga kerja di Indonesia masih memiliki keahlian yang rendah atau menengah ke bawah. 

“Mengutip data BPS (Badan Pusat Statistik) Februari 2020, 131,03 juta penduduk bekerja. Sekitar 56,5 persen bekerja di sektor informal sedangkan 43,5 persen lainnya bekerja di sektor formal. Kemudian mayoritas tenaga kerja yang berpendidikan SD ke bawah ada 38,89 persen,” katanya.

Sementara pekerja dengan latar belakang pendidikan SMA dan Universitas, lanjut Mardani, masing-masing hanya 11,82 persen dan 10,23 persen.

“Tugas besar untuk memastikan mereka terserap dari investasi yang digadang-gadangkan. Menyerap surplus keahlian tenaga kerja di Indonesia yang masih rendah harus menjadi perhatian,” ungkapnya.

Mardani menambahkan, Covid-19 seharusnya menjadi momentum untuk merapikan sektor investasi dan ketenagakerjaan agar seimbang dan tidak berat sebelah. Visi strategi yang baru sampai kebijakan ketenagakerjaan yang lebih terintegrasi dengan industri sangat diperlukan, khususnya padat karya. 

“Terakhir, UU Cipta Kerja seperti dibahas lintas ahli, termasuk Pak Faisal Basri di acara ILT, banyak salah persepsi sehingga jauh dari solutif. Sebelum terlambat, Perppu menjadi satu-satunya solusi bangsa, jika pemimpin memang mendukung pemberdayaan rakyatnya, Bangsa Indonesia,” ujarnya.

Recent Posts

Kemenag Cairkan BSU 2025 untuk 211 Ribu Guru Madrasah Non ASN

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Kementerian Agama di awal 2026. Bantuan Subsidi Upah…

1 jam yang lalu

Adik Jadi Tersangka KPK, Ketum PBNU Pastikan Tak Intervensi Kasus Haji

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil…

15 jam yang lalu

Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum di KPK

MONITOR, Jakarta - Penasihat hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), angkat…

15 jam yang lalu

Tiba di Gaza, EMT MER-C ke-12 Langsung Kunjungi Klinik GWB

MONITOR, Gaza – Sudah tiba di Jalur Gaza, dua relawan Emergency Medical Team (EMT) MER-C…

16 jam yang lalu

KPK Ingatkan Kemenkum, Zona Integritas Jangan Hanya Formalitas

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan syarat…

17 jam yang lalu

Sembuhkan Luka Batin, Penyuluh Agama Gelar Trauma Healing di Bireuen

MONITOR, Jakarta - Tawa anak-anak terdengar di sudut Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Di tengah…

18 jam yang lalu