Rabu, 15 Mei, 2024

DKPP Pecat Enam Penyelenggara Pemilu

Salah satunya adalah Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Baharuddin Hafid.

MONITOR, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan kepada enam penyelenggara pemilu.

Hal itu disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (4/11/2020).

Keenam penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Baharuddin Hafid, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husein, serta Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai yaitu Bece Abd Junaid, Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad dan Marwan Muid.

Baharuddin Hafid merupakan Teradu dari dua perkara, yaitu perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. Sementara lima nama lainnya merupakan Teradu dari perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020.

- Advertisement -

DKPP juga menjatuhkan tiga sanksi kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Gede Krisna Adi Widana dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020. Tiga sanksi tersebut adalah peringatan keras, pemberhentian dari jabatan ketua dan pemberhentian sementara.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem sampai dengan diterbitkan surat putusan pemberhentian sebagai Prajuru Majelis Desa Adat dan surat keterangan mengembalikan honorarium Prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020 paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Etika DKPP, Alfitra Salamm.

Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua juga diberikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen. Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020.

Masih dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani.

Dari 11 perkara yang dibacakan putusannya itu melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada seluruh Teradu adalah Peringatan (6), Peringatan Keras (5), Pemberhentian dari Jabatan Kordiv (1), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (2), Pemberhentian Sementara (1), dan Pemberhentian Tetap (6).

Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sidang itu dipimpin oleh Anggota DKPP Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER