PERBANKAN

BI-Singapura Sepakat Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) menyepakati perpanjangan kerja sama keuangan bilateral senilai 10 miliar dolar AS untuk periode satu tahun ke depan.

Kerja sama telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong untuk mendukung stabilitas moneter dan keuangan di kedua negara.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menyampaikan bahwa kerja sama ini terdiri atas dua perjanjian.

Pertama, Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp 100 triliun.

Kedua, Bilateral Repo Agreement (BRL) yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar Amerika Serikat hingga senilai tiga miliar dolar AS. Ini dilakukan dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh negara-negara G3 yakni Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman, yang dimiliki oleh kedua bank sentral.

“Kerja sama ini sebelumnya telah diperpanjang untuk pertama kali pada November 2019,” katanya, Kamis (5/11).

Perpanjangan yang kedua ini menunjukkan komitmen Indonesia dan Singapura untuk tetap saling mendukung. Juga saling membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Hal ini berbeda dengan Local Currency Settlement (LCS), yaitu penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan di dalam wilayah salah satu negara, dengan menggunakan mata uang negara tersebut. Bilateral Repo Agreement (BRL) juga merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. 

Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar AS dari bank sentral mitra dengan cara menjaminkan surat berharga yang dimilikinya. Untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Recent Posts

Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Minta Operator Segera Sesuaikan Layanan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi…

28 menit yang lalu

Waka DPR Cucun Harap Semua Anak RI Bebas Stunting dan Punya Kesempatan Sekolah yang Baik di Momen HAN 2026

MONITOR, Jakarta - Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli,…

30 menit yang lalu

Dukung Misi Dagang Gubernur Jawa Timur, CV Intiplant Agro Lestari Optimis Perluas Jaringan Bisnis Internasional di Hong Kong

MONITOR – Langkah strategis untuk membawa produk pertanian unggulan Jawa Timur merajai pasar global kembali…

9 jam yang lalu

Babinsa Diturunkan Awasi Kepatuhan Pajak, Legislator: Lebih Baik Fokus Kejar Perusahaan yang Sering Mangkir

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti polemik pelibatan Bintara Pembina…

10 jam yang lalu

Integritas dan Meritokrasi Jadi Fondasi Budaya Baru Kementerian Haji dan Umrah

MONITOR, Bogor — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan integritas dan meritokrasi…

13 jam yang lalu

Bedah UU Pesantren, Guru Besar UIN Jakarta: PDF Berhak Dapat Pengakuan dan Dukungan Setara Pendidikan Formal

MONITOR, Jakarta - Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sebagai salah satu satuan pendidikan pesantren memiliki posisi…

14 jam yang lalu