BERITA

Pemprov DKI Ungkap Kriteria Perusahaan yang Wajib Naikkan UMP

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan kriteria perusahaan yang wajib menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada karyawannya tahun depan. Perusahan tersebut harus sudah mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, perusahaan yang mengantongi IOMKI adalah perusahaan yang diperbolehkan beroperasi selama pandemi Covid-19 terjadi.

“Perusahaan yang.mengantongi IOMKI ini, tidak terdampak Covid-19, karena masih beroperasi dan mempekerjakan 50 persen pegawainya. Sewaktu diberlakukannya PSBB, mereka mengajukan IOMKI, berarti dia (perusahaan) tak terdampak pandemi. Jadi wajib menaikan UMP bagi pegawainya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat PSBB diberlakukan, beberapa perusahaan berlomba mengajukan IOMKI agar tetap beroperasi. Hal tersebut berbeda dengan perusahaan lain yang merumahkan karyawannya.

“Atas hal itu, kata Andri, mereka (perusahaan) wajib masuk kriteria untuk menaikan UMP bagi karyawannya,” tegasnya.

IOMKI yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian sendiri bertujuan agar sektor industri tetap bisa produktif sehingga tidak harus memecat pegawainya. Di DKI Jakarta sendiri, banyak perusahaan yang mengajukan hal tersebut.

“Selama PSBB kita bisa lihat perusahaan-perusahaan yang memperkejakan pegawai di atas 50 persen. Mereka punya IOMKI, kan dia tidak terdampak, produksi masih jalan,” terangnya.

Lanjutnya, beda hal dengan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Dimana pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam sebelum menentukan apakah mereka harus menaikan UMP atau tidak.

“Yang terdampak itu banyak, ada yang merumahkan karyawannya dan tak bisa beroperasi,” tandanya.

Dia pun mencontohkan, beberapa perusahaan yang secara kasat mata terdampak pandemi di antaranya mengelola bisnis hotel, mall, dan sewa gedung karena dilarang saat PSBB.

“Makanya ini yang sedang kami seleksi, jangan ketika PSBB mengajukan IOMKI, dan sekarang lalu mengajukan permohonan untuk tidak menyesuaikan UMP 2021,” pungkasnya.

Diketahui, Pemprov DKI memberlakukan kebijakan asimetris dalam UMP tahun 2021 yang naik sebesar sebesar 3,27 persen atau jadi Rp4,4 juta.

Recent Posts

Kemenperin: Skema DAK Dongkrak Produktivitas dan Daya Saing Sentra IKM Daerah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian gencar memacu pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM) di…

2 jam yang lalu

Siswa MAN Humbahas Tembus SNBP Kedokteran UI

MONITOR, jakarta - Fajirah Hasana Habeahan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 di Universitas…

8 jam yang lalu

Kemenperin Gandeng Australia Cetak SDM Industri Furnitur yang Kompeten Digital

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian semakin memacu kinerja industri furnitur dalam negeri guna menaikkan kontribusinya…

14 jam yang lalu

Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025, Hutama Karya Masih Gratiskan Ruas Tol Trans Sumatera

MONITOR, Sumatera - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi…

15 jam yang lalu

Timnas U-17 Taklukkan Korsel, Erick Thohir Apresiasi Perjuangan Garuda Muda

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengapresiasi perjuangan skuad Garuda Muda yang berlaga…

16 jam yang lalu

Mgr Petrus Turang Wafat, Menag: Kita Kehilangan Tokoh Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gereja Katedral, Jakarta, untuk melayat Uskup Emeritus…

24 jam yang lalu