Rabu, 24 April, 2024

Pemprov DKI Ungkap Kriteria Perusahaan yang Wajib Naikkan UMP

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan kriteria perusahaan yang wajib menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada karyawannya tahun depan. Perusahan tersebut harus sudah mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, perusahaan yang mengantongi IOMKI adalah perusahaan yang diperbolehkan beroperasi selama pandemi Covid-19 terjadi.

“Perusahaan yang.mengantongi IOMKI ini, tidak terdampak Covid-19, karena masih beroperasi dan mempekerjakan 50 persen pegawainya. Sewaktu diberlakukannya PSBB, mereka mengajukan IOMKI, berarti dia (perusahaan) tak terdampak pandemi. Jadi wajib menaikan UMP bagi pegawainya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat PSBB diberlakukan, beberapa perusahaan berlomba mengajukan IOMKI agar tetap beroperasi. Hal tersebut berbeda dengan perusahaan lain yang merumahkan karyawannya.

- Advertisement -

“Atas hal itu, kata Andri, mereka (perusahaan) wajib masuk kriteria untuk menaikan UMP bagi karyawannya,” tegasnya.

IOMKI yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian sendiri bertujuan agar sektor industri tetap bisa produktif sehingga tidak harus memecat pegawainya. Di DKI Jakarta sendiri, banyak perusahaan yang mengajukan hal tersebut.

“Selama PSBB kita bisa lihat perusahaan-perusahaan yang memperkejakan pegawai di atas 50 persen. Mereka punya IOMKI, kan dia tidak terdampak, produksi masih jalan,” terangnya.

Lanjutnya, beda hal dengan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Dimana pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam sebelum menentukan apakah mereka harus menaikan UMP atau tidak.

“Yang terdampak itu banyak, ada yang merumahkan karyawannya dan tak bisa beroperasi,” tandanya.

Dia pun mencontohkan, beberapa perusahaan yang secara kasat mata terdampak pandemi di antaranya mengelola bisnis hotel, mall, dan sewa gedung karena dilarang saat PSBB.

“Makanya ini yang sedang kami seleksi, jangan ketika PSBB mengajukan IOMKI, dan sekarang lalu mengajukan permohonan untuk tidak menyesuaikan UMP 2021,” pungkasnya.

Diketahui, Pemprov DKI memberlakukan kebijakan asimetris dalam UMP tahun 2021 yang naik sebesar sebesar 3,27 persen atau jadi Rp4,4 juta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER