PEMERINTAHAN

Mensesneg Akui Ada Kekeliruan dalam UU Ciptaker

MONITOR, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengakui ada kekeliruan pada naskah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020) lalu.

Meskipun demikian, Pratikno mengungkapkan bahwa kekeliruan dari UU Omnibus Law tersebut bersifat teknis administratif saja.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” ungkapnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Pratikno pun menegaskan bahwa kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan di masa yang akan datang.

“Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.

Pratikno mengatakan bahwa setelah berkas RUU Ciptaker diterima pemerintah dari DPR RI pada 14 Oktober 2020 lalu, pihaknya segera melakukan telaah dan perbaikan.

“Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” katanya.

Setelah ditandatangani Jokowi pada Senin (2/11/2020), naskah tersebut pun diunggah ke situs resmi Kemensetneg di hari yang sama. Naskah yang diunggah ke situs resmi Kemensetneg itu berjumlah 1.187 halaman, lebih banyak dibandingkan yang diserahkan DPR RI yakni 812 halaman.

Namun, belum 24 jam naskah tersebut berada di laman resmi Kemensetneg, sejumlah pihak yang telah mengunduhnya dan mengklaim telah menemukan kesalahan atau kejanggalan. Salah satu yang mencuat pertama adalah kejanggalan pada pasal 6 yang merujuk pada pasal 5.

Recent Posts

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

MONITOR, Tangsel - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H.,…

55 menit yang lalu

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka opsi penggunaan maskapai alternatif dalam…

4 jam yang lalu

Rekor Pendaftar Terbanyak: 3.420 Abstrak Bersaing Ketat di AICIS+ 2026, 384 Naskah Lolos Seleksi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat…

7 jam yang lalu

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II tertib memenuhi…

8 jam yang lalu

Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Jadi Pencipta Solusi melalui Kewirausahaan

MONITOR, Bandung - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak mahasiswa mengembangkan…

8 jam yang lalu

Panen Demplot ExtraGen di Malang Tembus 12,5 Ton per Hektare, Pemkab Siapkan Pengembangan Lebih Luas

MONITOR, Malang - Pemerintah Daerah Kabupaten Malang bersama PT Indoraya Mitra Persada 168 (IMP 168)…

23 jam yang lalu