PEMERINTAHAN

Mensesneg Akui Ada Kekeliruan dalam UU Ciptaker

MONITOR, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengakui ada kekeliruan pada naskah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020) lalu.

Meskipun demikian, Pratikno mengungkapkan bahwa kekeliruan dari UU Omnibus Law tersebut bersifat teknis administratif saja.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” ungkapnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Pratikno pun menegaskan bahwa kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan di masa yang akan datang.

“Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.

Pratikno mengatakan bahwa setelah berkas RUU Ciptaker diterima pemerintah dari DPR RI pada 14 Oktober 2020 lalu, pihaknya segera melakukan telaah dan perbaikan.

“Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” katanya.

Setelah ditandatangani Jokowi pada Senin (2/11/2020), naskah tersebut pun diunggah ke situs resmi Kemensetneg di hari yang sama. Naskah yang diunggah ke situs resmi Kemensetneg itu berjumlah 1.187 halaman, lebih banyak dibandingkan yang diserahkan DPR RI yakni 812 halaman.

Namun, belum 24 jam naskah tersebut berada di laman resmi Kemensetneg, sejumlah pihak yang telah mengunduhnya dan mengklaim telah menemukan kesalahan atau kejanggalan. Salah satu yang mencuat pertama adalah kejanggalan pada pasal 6 yang merujuk pada pasal 5.

Recent Posts

Libur Imlek 2026, Jasa Marga Prediksi 1,6 Juta Kendaraan Padati Tol

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa…

4 menit yang lalu

SEB Pembelajaran Ramadan 2026 Terbit, Ini Jadwal Belajar dan Libur Sekolah

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam…

4 jam yang lalu

Komitmen Prabowo: Efisiensi Anggaran dan Berantas Korupsi

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran secara besar-besaran,…

7 jam yang lalu

Kemenag Integrasikan SIMPEG dan Gaji Web, Urusan Gaji Pegawai Jadi Satu Data

MONITOR, Jakarta - Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) terus memperkuat transformasi digital dalam…

15 jam yang lalu

Asrama Haji Jadi Pusat One Stop Services, Umrah Kini Makin Efisien

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mematangkan langkah strategis untuk mentransformasi asrama…

16 jam yang lalu

Raih Gelar Doktor di Universitas Jember, Gus Khozin Soroti Problem Tata Kelola BUMD

MONITOR, Jember – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, resmi meraih gelar doktor…

17 jam yang lalu