MONITOR, Padang – Polres Bukittinggi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan prajurit TNI oleh pengendara motor gede (moge) Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia yang terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (30/10/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, mengungkapkan bahwa satu tersangka baru itu didapat berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, yakni pria berinisai TS (33).
Satake menjelaskan bahwa pelaku TS ini mendorong korban sampai terjatuh dan hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan juga rekaman video CCTV.
“Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang,” ungkapnya kepada media di Padang, Sumbar, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya polisi telah menetapkan empat pengendara moge sebagai tersangka. Satake mengatakan, awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49).
Setelah dilakukan pengembangan, menurut Satake, ada dua tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26). “Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi,” katanya.
Satake menerangkan bahwa tersangka HS ini didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan dan saksi serta video CCTV toko yang ada di lokasi kejadian.
Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan video CCTV. Selain itu, 13 motor Harley Davidson milik HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia juga diamankan oleh pihak kepolisian.
“Kita periksa kecocokan administrasi dan jika sudah selesai, maka pemilik kendaraan dapat membawa kendaraan karena tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Sebelumnya Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang anggota TNI Kodim 0304/Agam.
“Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.
Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS dan B yang dijerat pasal 170 KUHP Juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dodi mengatakan, atas perbuatannya itu para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara. Saat ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka di sel tahanan Mapolresta Bukittinggi sejak pukul 04.00 WIB.
Menurut Dodi, dalam memproses kasus itu pihaknya telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya.
“Dari pemeriksaan itu akhirnya mengarah kepada kedua tersangka,” katanya.
Dodi menjelaskan, saat ini proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.
Polisi menegaskan kepada siapapun yang menggunakan jalan baik itu klub, komunitas, atau kelompok lainnya, bisa sama-sama menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.
“Hormati pengguna jalan lain, taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti,” ujar Dodi.
Seperti dikeratahui, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumbar, pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.40 WIB dan sempat viral di media sosial.
Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge HOG Siliwangi Chapter Bandung Indonesia itu melakukan penganiayaan terhadap dua orang yang kemudian terkonfirmasi bahwa mereka merupakan anggota TNI yang berdinas di Kodim 0304/Agam.