SUMATERA

KPU Ogan Ilir Didesak Tetapkan Paslon Ilyas-Endang sebagai Peserta Pilkada

MONITOR, Jakarta – Deputi Sekretariat Nasional (Seknas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Muhammad Hanif, meminta KPU Ogan Ilir segera menetapkan kembali pasangan calon (paslon) Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta pilkada setelah permohonan paslon tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Sesuai aturan, tentunya KPU Ogan Ilir harus segera menetapkan paslon tersebut jadi peserta pilkada lagi ya, karena putusan MA sifatnya final dan mengikat, serta mengingat waktu pemilihan sudah dekat, yang artinya surat suara harus dicetak dengan dua paslon,” kata Hanif, dalam keterangannya, Senin (2/11).

Hanif juga menyarankan, KPU Ogan Ilir untuk segera menjelaskan perihal keputusan yang dianulir MA tersebut agar masyarakat tidak kebingungan.

“Menjelaskan bahwa dengan putusan MA itu berarti tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon tersebut (Ilyas-Endang), di lain sisi biar nama paslon tersebut menjadi bersih di masyarakat, serta agar masyarakat juga tahu bahwa pilkada Ogan Ilir tetap diikuti oleh dua paslon,” jelas Hanif.

Selain itu, Hanif menanggapi adanya kelompok masyarakat yang melaporkan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir terkait dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP, menurutnya itu hal yang wajar.

“Saya kira wajar saja sebagai bentuk partisipasi publik dalam berdemokrasi dan memang mekanismenya telah diatur demikian, agar penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) berhati-hati dalam mengambil keputusan. Meskipun nantinya laporan dari masyarakat terhadap pelanggaran kode etik diputuskan oleh DKPP, apakah mereka melanggar kode etik atau tidak,” pungkasnya.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan paslon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi KPU Ogan Ilir. Permohonan Ilyas-Endang terdaftar dengan nomor registrasi 1P/PAP/2020. Dengan putusan MA tersebut, maka pasangan Ilyas-Endang kembali menjadi peserta Pilkada Serentak 2020.

Sebelumya KPU Ogan Ilir menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan paslon Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak karena melakukan pelanggaran administrasi pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana rekomendasi Bawaslu setempat.

Diskualifikasi paslon Ilyas Panji – Endang itu tertera pada Surat Keputusan Nomor 2633/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan penetapan pasanangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.

Recent Posts

Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan International Labour Organization…

5 jam yang lalu

Dalam Sepekan, Arahan Mentan Amran Jadi Langkah Konkret Lindungi Peternak Ayam Ras Petelur

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman…

6 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…

2 hari yang lalu

Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar Sementara untuk Madrasah di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…

3 hari yang lalu

Universitas Islam Depok dan Hartford International University USA Jalin Kemitraan Perkuat Dialog Antarumat dan Akademik

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…

3 hari yang lalu

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

4 hari yang lalu