Ilustrasi gedung perkantoran di Jakarta (dok: google)
MONITOR, Jakarta – Kabar gembira bagi para karyawan di Jakarta. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Sayangnya, kenaikan UMP ini tidak berlaku untuk semua perusahaan. Ya, hanya perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi COVID-19.
“Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris. Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi covid-19 secara ekonomi UMP nya tetap, sebesar Rp 4.276.349,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Kata, Anies, bagi usaha yang tidak terdampak, dia harus mengikuti UMP yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan
Menurutnya, saat ini Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI, Andri Yansyah tengah menyusun kriteria persyaratan perusahaan yang terdampak COVID-19 atau tidak.
Perusahaan hanya menganjukan permohonan kondisi perusahaan ke Disnaker. Nantinya yang akan memberikan keputusan terdampak atau tidak pihak Disnaker.
Nanti sesudah kita lihat SK nya. Tapi intinya Jakarta ingin adil, jika UMP tidak dinaikan, maka usaha yang tumbuh berkembang di tengah Pandemi manfaatnya tidak dirasakan oleh buruh,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…
MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN) memberikan IKALUIN Award 2026…
MONITOR, Kediri – Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, KH. Fahim Royani,…
MONITOR, Serang — Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar Seminar Nasional…
MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha…