Ilustrasi gedung perkantoran di Jakarta (dok: google)
MONITOR, Jakarta – Kabar gembira bagi para karyawan di Jakarta. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Sayangnya, kenaikan UMP ini tidak berlaku untuk semua perusahaan. Ya, hanya perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi COVID-19.
“Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris. Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi covid-19 secara ekonomi UMP nya tetap, sebesar Rp 4.276.349,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Kata, Anies, bagi usaha yang tidak terdampak, dia harus mengikuti UMP yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan
Menurutnya, saat ini Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI, Andri Yansyah tengah menyusun kriteria persyaratan perusahaan yang terdampak COVID-19 atau tidak.
Perusahaan hanya menganjukan permohonan kondisi perusahaan ke Disnaker. Nantinya yang akan memberikan keputusan terdampak atau tidak pihak Disnaker.
Nanti sesudah kita lihat SK nya. Tapi intinya Jakarta ingin adil, jika UMP tidak dinaikan, maka usaha yang tumbuh berkembang di tengah Pandemi manfaatnya tidak dirasakan oleh buruh,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan peningkatan perlindungan pekerja di peringatan Hari…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya kebijakan yang melindungi…
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti sistem dan pengawasan yang lemah terhadap fasilitas…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui terbitnya…
MONITOR, Jakarta Barat – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) melaksanakan penertiban dan pengosongan 12…