PERTANIAN

eRDKK Kementan Bisa Minimalisir Penyelewengan Pupuk Subsidi

MONITOR, Jakarta – Penerapan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk menyalurkan pupuk subsidi, dinilai sangat membantu. Dengan sistem ini, penyelewengan pupuk subsidi bisa diminimalisir.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mengatakan sistem eRDKK yang dijalankan Kementerian Pertanian sudah tepat untuk mengawal pupuk subsidi.

“eRDKK yang diterapkan Kementerian Pertanian sudah sangat tepat. Dan sudah mendapatkan apresiasi dari KPK karena data yang kita gunakan valid hingga 94%. Namun, tetap kita akan terus perbaiki agar data valid bisa meningkat lebih baik lagi,” tutur Mentan SYL, Minggu (1/11/2020).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, mengatakan eRDKK bisa valid hingga 94% lantaran melewati verifikasi bertahap.

“eRDKK itu berisi usulan dari kelompok tani. Berisi data penerima pupuk subsidi dan jumlah pupuk subsidi yang diajukan. Data itu lalu diverifikasi di dinas kota/kabupaten, sesudah itu diverifikasi lagi di provinsi sebelum diajukan dan diverifikasi lagi di nasional atau di Kementan,” katanya.

Sarwo Edhy menjelaskan, Kementerian Pertanian juga memberikan waktu agar eRDKK diperbaiki sebelum ditetapkan.

“Data yang digunakan dalam eRDKK itu by name by address berdasarkan usulan dari kelompok tani. Jadi bukan kita yang mendapatkan nama-nama itu,” terangnya.

Keunggulan sistem eRDKK juga disampaikan Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana.

Menurut Wijaya, penerapan sistem e-RDKK yang diatur oleh Kementerian Pertanian dapat meminimalisir penyelewengan. Sehingga, penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Terlebih melalui sistem ini juga diyakini bisa mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi.

“Dengan begitu, tugas penyaluran dan pengawasan Pupuk Indonesia dapat lebih optimal, dan yang terpenting subsidi bisa lebih tepat sasaran,” ungkapnya.

Wijaya Laksana mengatakan untuk pengiriman pupuk bersubsidi dari distributor ke kios, hingga kelompok tani masih sesuai prosedur.

PT Pupuk Indonesia berkomitmen selalu menjaga kelancaran penyaluran sampai ke tangan petani sesuai dengan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.

“Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan Perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian,” kata Wijaya.

Dalam pelaksanaan penyaluran, Pupuk Indonesia didukung oleh lima anak usahanya yang merupakan produsen pupuk nasional yakni PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Kaltim. Selain itu, didukung juga oleh 1.226 mitra distributor dan 33.804 kios pupuk.

Recent Posts

Pangkas Impor, Kemenperin dan YPTI Produksi Komponen Welcab Alphard

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pertumbuhan dan daya saing industri otomotif nasional melalui…

21 menit yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan 310 Miliar Lebih kepada Yatim dan Penyandang Disabilitas di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…

3 jam yang lalu

Letjen TNI Novi Helmy Prasetya Kembali Berdinas di TNI Usai dari BUMN

MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan bahwa Letjen TNI Novi Helmy Prasetya akan…

4 jam yang lalu

Fantastis, Bersama BAZNAS dan LAZ Kemenag Salurkan 2 Juta Paket Bingkisan untuk Anak Yatim dan Disabilitas se-Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…

8 jam yang lalu

Kemenag Buka Pendaftaran Program PKDP 2025

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag membuka pendaftaran…

12 jam yang lalu

Miris 1 Juta Lulusan Sarjana Nganggur, DPR: Ironi di Tengah Bonus Demografi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi rilis Badan Pusat Statistik (BPS)…

15 jam yang lalu