Juru Bicara Presiden M. Fadjroel Rachman (dok: Tribunnews)
MONITOR, Jakarta – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan masyarakat Indonesia tak perlu takut untuk mengemukakan pendapat di ruang publik. Fajroel menegaskan, hak berpendapat warga negara sudah jelas diatur dan dilindungi Undang-undang (UU).
“Jangan takut turun ke jalan, jangan takut menyatakan pendapat, anda dilindungi UU,” kata Fadjroel Rachman, dalam program Mata Najwa, belum lama ini.
Fajroel menjelaskan, hak warga negara untuk berpendapat sudah diatur dalam UUD 1945 dan UU No.9 tahun 1998.
“Kami tegaskan Pemerintah/Presiden Jokowi teguh menjalankan kewajiban konstitusional agar setiap WNI dapat menyatakan pendapat secara lisan & tulisan berdasar UUD 1945 & UU No.9/1998,” terangnya.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa upaya menghasut kerusuhan SARA, merusak/membakar fasilitas umum dan barang-barang milik pribadi, melukai petugas keamanan, tidak termasuk konsep perbedaan berpendapat atau kemerdekaan menyampaikan pendapat.
MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan seluruh persiapan layanan puncak ibadah haji di…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menerima penghargaan _“The…
MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Muhammad…
MONITOR, Jakarta — Menjelang berakhirnya Program Magang Nasional Batch 2 pada 23 Mei 2026, Kementerian Ketenagakerjaan…
MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah memastikan seluruh jemaah haji Indonesia telah diberangkatkan menuju Arab…