PEMERINTAHAN

Kemenag Umumkan 5.178 Peserta Lulus Seleksi CPNS

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 pada 30 Oktober 2020. Sekjen Kemenag Nizar, yang juga Ketua Panitia Seleksi, mengatakan dari 12.621 pendaftar, ada 5.178 peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Agama.

“Setelah melalui serangkaian tahapan yang panjang, 5.178 orang diumumkan lulus seleksi CPNS Kementerian Agama formasi tahun 2019,” terang Nizar di Jakarta, Sabtu (31/10).

Menurut Nizar, peserta yang dinyatakan lulus seleksi ini ditetapkan berdasarkan dua hal. Pertama, memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Kedua, memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sessuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrase nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” jelas Nizar.

“Kemenag memberi kesempatan kepada para peserta yang akan melakukan sanggahan atas pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ mulai 1 sampai 3 November 2020,” sambungnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Peserta harus menyertakan juga surat pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

“Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS,” tandasnya.

Recent Posts

Apakah Ada Beasiswa untuk Kuliah S1 Dalam Negeri? Ini Jawaban Kemenag

MONITOR, Jakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) saat ini tengah melakukan…

2 jam yang lalu

Puan Hadiri Launching Tema HUT ke-80 RI, Puan: Menjadi Simbol Pemersatu

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri acara peluncuran logo HUT Kemerdekaan ke-80…

8 jam yang lalu

447 Perwira Polri Muda Dilantik, Ini Pesan Komisi III DPR di Lapangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding berpandangan pelantikan lebih dari 2 ribu…

8 jam yang lalu

Kementerian PU Targetkan Konstruksi Inpres Jalan Daerah pada Kuartal III 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan perbaikan jalan-jalan di daerah dimulai pada awal kuartal…

11 jam yang lalu

Puan Soal Skandal Beras Oplosan, Jangan Biarkan Konsumen dan Pedagang Kecil Jadi Korban

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti serius skandal beras premium oplosan yang…

11 jam yang lalu

Tinjau Langsung Lokasi Karhutla di Riau, Ini Kata Menhut!

MONITOR, Riau - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan penijauan secara langsung ke lokasi…

13 jam yang lalu