PERTANIAN

Kementan akan Masifkan Asuransi untuk Hadapi La Nina

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) akan memasifkan penggunaan asuransi pertanian untuk menghadapi fenomena La Nina. Asuransi dibutuhkan lantaran La Nina dikhawatirkan akan mengganggu pertanian pada musim tanam (MT) I, Oktober 2020 hingga Maret 2021. Petani pun dihadapkan pada potensi gagal panen.

La Nina bisa menyebabkan peningkatan akumulasi curah hujan bulanan Indonesia mulai 20% hingga 40% di atas normal.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengingatkan adanya ancaman banjir, longsor, dan ancaman kegagalan panen pada daerah-daerah tertentu.

“La Nina akan membuat curah hujan naik. Berarti jumlah air akan sangat meningkat, dan ada gejala-gejala hama yang mungkin juga muncul saat banjir,” ujar Mentan SYL, Jumat (30/10/2020).

Oleh karena itu, Mentan menyebut menyediakan asuransi usaha tani padi sebagai salah satu strategi untuk menghadapi La Nina.

“Saya kira ini rutin, tapi sudah harus berjalan lebih masif. Saya harap asuransi adalah bagian dari solusi yang pasti bagi mereka yang terkena dampak, terutama yang kena puso,” ujarnya.

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, menegaskan siap membantu petani dalam menghadapi La Nina.

“Sesuai dengan instruksi Menteri Pertanian, Ditjen PSP sudah siap membantu petani menghadapi La Nina. Selain dengan dukungan alsintan dan pompa yang sudah banyak kita sebar, Ditjen PSP juga akan memasifkan asuransi. Dengan cara ini petani bisa terbantu,” katanya.

Sarwo Edhy mengatakan asuransi adalah salah satu bagian dari mitigasi bencana. Jika terjadi gagal panen asuransi akan menggantinya melalui klaim sehingga petani tidak dirugikan. Dengan klaim itu, petani justru bisa mempersiapkan diri untuk kembali melakukan tanam lagi.

“Asuransi bisa membuat petani beraktivitas dengan tenang. Karena, asuransi merupakan salah satu komponen dalam manajemen usaha tani untuk mitigasi risiko bila terjadi gagal panen.Dengan adanya asuransi, perbankan lebih percaya dalam menyalurkan kreditnya,” terangnya.

Dijelaskan Sarwo Edhy, petani bisa memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk menjaga lahannya. Di AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT.

Nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.

Recent Posts

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

14 jam yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

2 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

2 hari yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

2 hari yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

2 hari yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

2 hari yang lalu