DAERAH

Ketua Panwascam Manna Ancam Laporkan Bawaslu BS ke DKPP

MONITOR, Jakarta – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Manna, Tatang Sumitra Arduna, mengaku bakal melaporkan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tatang mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 037/K.BE-01/ HK.01.01/X/2020 tentang pemberhentian tetap atau pemecatannya diduga tidak sesuai dengan aturan.

Pasalnya, Tatang menjelaskan, surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan itu terkesan dipaksakan karena sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan pada 13 Oktober 2020 telah mengeluarkan surat dengan Nomor: 035/K.BE-01/X/2020 tentang pemberhentian sementara kepadanya selaku Panwascam Manna.

“Ini aneh, tanggal 13 Oktober saya dapat surat dari Bawaslu itu tentang pemberhentian sementara, tiba-tiba tanggal 27 Oktober dapat lagi surat pemberhentian, lebih aneh lagi, surat pemberhentian itu ditandatangi Ketua Bawaslu pada tanggal 21 Oktober dan diteruskan ke saya tanggal 27 Oktober, ada apa dengan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan?,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Dalam putusannya, menurut Tatang, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan memberhentikan dirinya dengan tuduhan pelanggaran kode etik, sementara yang ia merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan kepada dirinya.

“Bawaslu harus buktikan dulu kalau saya telah melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu, kalau terbukti silahkan saja berhentikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tatang mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan klarifikasi kepada dirinya terkait dengan jabatan dirinya di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jeranglah Tinggi.

“Waktu klarifikasi di Bawaslu, saya hanya ditanya seputar jabatan saya di BPD, tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada pelanggaran kode etik, tapi kok SK (Surat Keputusan) pemberhentiannya pelanggaran kode etik, kan aneh,” katanya.

Tatang mengungkapkan, pada saat dilakukan klarifikasi, ia sempat meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menunjukkan pasal atau aturan yang melarang BPD menjadi penyelenggara pemilu.

“Mereka tidak bisa menunjukkan pasal atau aturan yang saya langgar,” ungkapnya.

Atas dasar itulah, Tatang mengancam akan melaporkan jajaran Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan ke DKPP.

“Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, maka persoalan ini akan saya bawa ke jalur hukum,” ujarnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Siapkan Revisi UU UMKM untuk Lindungi Ojek Online

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang mempersiapkan revisi…

1 jam yang lalu

Calon Petugas Haji 2025, Kemenag: Amanah Pelayanan Harus Tuntas

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) intensif bagi calon Petugas…

6 jam yang lalu

Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Prabowo Usai Lawatan ke Timur Tengah

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo…

10 jam yang lalu

Menteri Maman Paparkan Capaian Fasilitasi Perizinan UMKM sebagai Bentuk Transparansi Publik

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan laporan pencapaian…

14 jam yang lalu

DPR Tolak Pendirian Pangkalan Militer Rusia di RI, Khawatir Picu Ketegangan di ASEAN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyoroti laporan media internasional terkait permintaan…

14 jam yang lalu

Pimpinan DPR Minta Aksi Brutal WNA Ditangani Tegas, Singgung Masalah Pengawasan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti aksi brutal Warga Negara…

15 jam yang lalu