DAERAH

Ketua Panwascam Manna Ancam Laporkan Bawaslu BS ke DKPP

MONITOR, Jakarta – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Manna, Tatang Sumitra Arduna, mengaku bakal melaporkan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tatang mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 037/K.BE-01/ HK.01.01/X/2020 tentang pemberhentian tetap atau pemecatannya diduga tidak sesuai dengan aturan.

Pasalnya, Tatang menjelaskan, surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan itu terkesan dipaksakan karena sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan pada 13 Oktober 2020 telah mengeluarkan surat dengan Nomor: 035/K.BE-01/X/2020 tentang pemberhentian sementara kepadanya selaku Panwascam Manna.

“Ini aneh, tanggal 13 Oktober saya dapat surat dari Bawaslu itu tentang pemberhentian sementara, tiba-tiba tanggal 27 Oktober dapat lagi surat pemberhentian, lebih aneh lagi, surat pemberhentian itu ditandatangi Ketua Bawaslu pada tanggal 21 Oktober dan diteruskan ke saya tanggal 27 Oktober, ada apa dengan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan?,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Dalam putusannya, menurut Tatang, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan memberhentikan dirinya dengan tuduhan pelanggaran kode etik, sementara yang ia merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan kepada dirinya.

“Bawaslu harus buktikan dulu kalau saya telah melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu, kalau terbukti silahkan saja berhentikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tatang mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan klarifikasi kepada dirinya terkait dengan jabatan dirinya di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jeranglah Tinggi.

“Waktu klarifikasi di Bawaslu, saya hanya ditanya seputar jabatan saya di BPD, tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada pelanggaran kode etik, tapi kok SK (Surat Keputusan) pemberhentiannya pelanggaran kode etik, kan aneh,” katanya.

Tatang mengungkapkan, pada saat dilakukan klarifikasi, ia sempat meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menunjukkan pasal atau aturan yang melarang BPD menjadi penyelenggara pemilu.

“Mereka tidak bisa menunjukkan pasal atau aturan yang saya langgar,” ungkapnya.

Atas dasar itulah, Tatang mengancam akan melaporkan jajaran Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan ke DKPP.

“Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, maka persoalan ini akan saya bawa ke jalur hukum,” ujarnya.

Recent Posts

Kemenag Siapkan Ribuan Rumah Ibadah di Jalur Mudik 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri saat dalam perjalanan mudik…

46 menit yang lalu

Kemenperin Dorong IKM Go Digital, Manfaatkan AI untuk Perluas Pasar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya meningkatkan kapasitas literasi digital pelaku industri dalam negeri,…

4 jam yang lalu

PMII Ciputat Gelar Haul ke-25 Prof. Sumitro, Refleksi Pemikiran Ekonomi Bangsa

MONITOR, Jakarta - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciputat menyelenggarakan Haul Kebangsaan ke-25 Prof.…

10 jam yang lalu

Kemenperin Gelar Bazaar Lebaran, Jamin Stok Pangan dan Pacu Konsumsi Produk Lokal

MONITOR, Jakarta - Selama Ramadhan, aktivitas konsumsi masyarakat yang meningkat menjadi faktor penting dalam menjaga…

11 jam yang lalu

Perempuan dan Ruang Publik: Diskusi Resonara Soroti Politik Pragmatis hingga Kekerasan Gender

MONITOR, Palu - Palu - Memperingati Hari Perempuan Internasional, komunitas Resonara menggelar diskusi bertajuk Ngaji…

12 jam yang lalu

Kemenag Terbitkan Panduan Ramadan 2026, Masjid Jalur Mudik Wajib Buka 24 Jam

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan…

13 jam yang lalu