MONITOR, Bandung – Kabidhumas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Erdi A. Chaniago, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith kali ini terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi daring Grab.
“Jadi, itu dia (Bahar bin Smith) menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam,” ungkapnya kepada media di Bandung, Jabar, Rabu (28/10/2020).
Erdi menyebutkan, dugaan penganiayaan itu dilakukan Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada September 2018 lalu. Penganiayaan itu diduga bermula saat istri Bahar yang pulang sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah itu, menurut Erdi, Bahar diduga langsung menganiaya sopir taksi daring yang menjadi korban. Dari peristiwa itu, korban yang berinisial A melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Erdi mengatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pemeriksaan Bahar dalam kasus tersebut.
Bahar sendiri saat ini memang sedang menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor terkait dengan kasus penganiayaan sebelumnya terhadap dua remaja di Bogor.
“Sementara sekarang kan masih di Gunung Sindur,” kata Erdi.
Dalam perkara ini, polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170 dan Pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
MONITOR, Makkah - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengajak ribuan jemaah umrah untuk mendoakan Indonesia.…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 resmi berlangsung pagi ini di Istora Senayan Jakarta…
MONITOR, Minahasa - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengingatkan tanggal 24 November 2024 sudah memasuki…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Emas…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 siap digelar pada Minggu, 24 November 2024, di…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar ajang perdana Kepustakaan Islam Award (KIA) di Jakarta…