MEGAPOLITAN

Knalpot Racing dan Melawan Arus Jadi Incaran Razia Operasi Zebra 2020

MONITOR, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggelar operasi kepatuhan lalu lintas (Operasi Zebra) mulai hari ini, Senin (26/10/2020). Operasi Zebra di seluruh Polda tersebut akan mengincar sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot racing.

“Sasaran Operasi Zebra Jaya 2020, yaitu melawan arus, knalpot racing, tidak memakai helm, melanggar marka jalan atau stop line, menggunakan lampu strobo dan rotator, serta melintas di bahu jalan,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Senin (26/10/20), dalam siaran persnya.

Operasi Zebra sendiri akan dilaksanakan dari 26 Oktober hingga 8 November 2020. Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas. Sehingga bisa menekan angka kecelakaan.

Dirlantas Polda Metro akan menindak tegas bagi pemilik kendaraan kedapatan menggunakan knalpot racing.

“Iya, knalpot racing juga menjadi salah satu sasaran Operasi Zebra 2020,” kata Sambodo.

Sambodo menjelaskan, sejatinya petugas akan mengutamakan edukasi dibanding penindakan. Tetapi petugas akan tetap memberikan tilang jika pelanggaran memicu konflik atau membahayakan orang lain. Seperti diketahui penggunaan knalpot racing acapkali menimbulkan gesekan antara pengendara. Bahkan dalam beberapa kasus berakhir dengan kekerasan.

Nah, terkait penggunaan knalpot racing di jalan raya, pemilik kendaraan bisa dikenakan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Tak cuma itu, penggunaan knalpot racing pada sepeda motor ternyata juga diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009. Di situ, dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin

Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB

2Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB

Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB

Selain knalpot racing, Sambodo mengatakan ada 5 pelanggaran lain yang jadi target utama dalam operasi kali ini.

Recent Posts

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

10 jam yang lalu

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

19 jam yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

19 jam yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

1 hari yang lalu

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…

1 hari yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dapat Buka Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…

1 hari yang lalu