Jumat, 22 November, 2024

KIP: Informasi Penting Bagi Masyarakat

“Selain untuk mencerdaskan bangsa, juga dapat meminimalisasi penyebaran hoaks”

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana, mengungkapkan bahwa akses informasi dari lembaga/badan publik sangat penting bagi masyarakat.

Menurut Gede, lembaga/badan publik dan Komisi Informasi (KI) harus bersinergi dalam memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Informasi publik penting bagi masyarakat. Selain untuk mencerdaskan bangsa, juga dapat meminimalisasi penyebaran hoaks yang menyesatkan,” ungkapnya dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-11 KI seluruh Indonesia 2020 yang digelar secara daring, Jakarta, Senin (26/10/2020).

Gede menilai bahwa pandemi Covid-19 bukanlah hambatan bagi lembaga/badan publik untuk memberikan akses terhadap pelayanan informasi kepada publik secara inovatif.

- Advertisement -

“KI Pusat ingin menggugah dan mengajak komponen bangsa, khususnya badan publik dari pusat hingga daerah untuk terus melakukan inovasi dalam pelayanan informasi publik,” ujarnya.

Melalui silatnas dan rakornas yang diikuti KI seluruh Indonesia, Gede mengatakan bahwa pihaknya akan menitikberatkan mengenai inovasi pelayanan informasi publik untuk pemulihan kesehatan dan ekonomi melalui adaptasi kebiasaan baru.

Gede menyebutkan, setidaknya ada tiga langkah yang akan diputuskan dalam Silatnas dan Rakornas KI seluruh Indonesia kali ini.

Pertama, berkoordinasi secara nasional demi sinergitas inovasi pelayanan informasi publik dalam pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional melalui adaptasi kebiasaan baru.

Kedua, menetapkan rencana aksi terkait sinergitas inovasi pelayanan informasi publik. Ketiga adalah merumuskan langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh lembaga/badan publik bersama KIP dan daerah dalam rangka inovasi pelayanan informasi publik.

Sejak awal pandemi, Gede menyebutkan, KIP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) KIP Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid-19 dan Keputusan Ketua KIP Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik.

Bahkan, Gede mengatakan, SE telah diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19, Menteri Kesehatan dan lembaga/badan publik di tingkat pusat dan daerah sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan informasi publik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat Covid-19.

“SE memberi pedoman dan kepastian bagi badan publik serta Gugus Tugas Covid-19 untuk pelayanan informasi, sebab sejak pandemi banyak informasi hoaks beredar sehingga membingungkan masyarakat,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER