Selasa, 19 Maret, 2024

Gus Nur Dijerat Pasal UU ITE, PKS: Ini Buruk Bagi Demokrasi

MONITOR, Jakarta – Politikus PKS Mardani Ali Sera menyayangkan sikap Bareskrim Polri menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangkap penceramah, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.

Sebagaimana diketahui, Gus Nur dilaporkan telah melakukan ujaran kebencian. Atas ulahnya menghina institusi Nahdlatul Ulama (NU)melalui kanal media sosial, Gus Nur ditangkap polisi.

Mardani menilai, penangkapan terhadap warga negara dengan UU ITE dinilai buruk buat perkembangan demokrasi.

“Sedih karena pasal karet UU ITE pasal 27 dan 28 kembali dipakai. Ini sebenarnya buruk bagi perkembangan demokrasi,” kata Mardani Ali Sera, dalam keterangannya, Senin (26/10).

- Advertisement -

Ia menyarankan semestinya aparat kepolisian menggunakan sarana musyawarah atau mediasi terlebih dahulu dengan pihak yang menggugat.

“Sangat bijak jika dilakukan musyawarah dan mediasi lebih dahulu agar suasana aman dan tentram dapat dijaga di masa pandemi,” imbuh Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER