Jumat, 29 Maret, 2024

Bawaslu Sumbar Tindak 25 ASN Tak Netral di Pilkada 2020

“Rekomendasi sudah diteruskan ke KASN”

MONITOR, Padang – Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat (Bawaslu Sumbar) menindak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, mengungkapkan bahwa pelanggaran ASN itu telah ditindaklanjuti dan hasil rekomendasinya telah diberikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Rekomendasi sudah diteruskan ke KASN, sudah 25 orang ASN yang melanggar netralitas di masa kampanye,” ungkapnya kepada media di Padang, Sumbar, Minggu (25/10/2020).

Surya menjelaskan bahwa pelanggaran ke-25 ASN tersebut tidak hanya terjadi selama masa kampanye yang dimulai sejak 26 September 2020 saja, bahkan sejak gelaran Pilkada 2020 dimulai, pihaknya juga telah menindak 25 ASN lain yang telah melanggar netralitas.

- Advertisement -

Jadi, menurut Surya, total ASN yang telah melanggar netralitas sampai saat ini sudah ada 50 orang. “Kalau yang sebelumnya ada yang mendeklarasikan diri sebagai calon, mendaftarkan diri ke partai,” ujarnya.

Surya menyebutkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN itu misalnya saja seperti melakukan pendekatan ke partai politik, mendeklarasikan diri sebagai kepala daerah dengan spanduk, menghadiri deklarasi calon hingga memberikan bentuk dukungan di media sosial maupun media massa.

Kemudian 25 ASN yang melanggar saat masa kampanye, menurut Surya, sampai saat ini belum diberikan hukuman disiplin oleh KASN karena masih berproses. Sementara itu, pelanggaran sebelum masa kampanye sebagian besar sudah mendapatkan sanksi disiplin.

“Mereka yang sebelumnya sebagian besar diberikan sanksi tingkat sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER