HUKUM

Klaim Miliki Novum, Fredrich Yunadi Ajukan PK ke MA

MONITOR, Jakarta – Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich Yunadi, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

“Agenda sidang hari ini adalah pertama kami sudah kami bacakan atas permohonan Peninjauan Kembali dari Pak Fredrich,” ungkap pengacara Fredrich, Rudy Marjono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Namun sidang PK itu tidak dihadiri langsung oleh Fredrich, Fredrich mengikuti persidangan melalui konferensi video dari lapas.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung (MA) di putusan kasasinya memperberat hukuman advokat Fredrich Yunadi menjadi penjara selama 7,5 tahun.

Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Oktober 2018 menetapkan Fredrich Yunadi terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP sehingga tetap divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Putusan itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 28 Juni 2018 yang juga memvonis Fredrich selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Namun vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

“Sidang selanjutnya tanggal 6 November untuk tahap pembuktian surat-surat termasuk novum (bukti baru) dan sebagainya, baru itu dilanjut pada 13 November untuk menghadirkan ahli,” ujar Rudy.

Rudy rencananya akan menghadirkan dua orang ahli. Menurut Rudy, Fredrich mengajukan PK karena menemukan bukti baru.

“Pengajuan PK Fredrich itu kan normatif saja, hal-hal terkait adanya novum yang belum diajukan disampaikan di pengadilan sekarang disampaikan lalu tambahan dari ahli, di sisi lain kita mengupas masalah penerapan hukum,” katanya.

Namun Rudy menolak untuk mengungkapkan novum apa yang diajukan oleh Fredrich.

“Ya inti PK Pak Frederich sesuai tentang kesalahan penetapan hukum tentang novum itu, yang dilakukan Pak Frederich tidak salah dan mohon dibebaskan karena dia menjalankan profesi, itu saja,” ungkapnya.

Sedangkan JPU KPK selaku termohon mengatakan akan membuat tanggapan setelah melihat novum tersebut.

“Dari sisi kami sebagai termohon nantinya setelah kita lihat fakta-fakta yang diajukan akan kami buat tanggapan/kesimpulan apakah PK yang diajukan itu berdasarkan novum atau tidak. Apakah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana permohonan PK atau tidak, nanti kan yang menguji majelis hakim di tingkat PK di Mahkamah Agung,” ujar JPU KPK Takdir Suhan.

Recent Posts

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan dan Digitalisasi

MONITOR, Bali – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat…

60 menit yang lalu

Jelang Puncak Haji 2026, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Hemat Energi dan Tertib Ihram Sejak Embarkasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk…

2 jam yang lalu

Soroti Penggunaan Ruang Ketua DPRD Kabupaten Serang, FAMS Desak Fokus pada Masalah Rakyat

MONITOR, Serang — Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) mempertanyakan penggunaan ruang Ketua DPRD Kabupaten Serang yang…

2 jam yang lalu

Kemenag Perkuat Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak dan Bebas Kekerasan

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam menyelenggarakan kegiatan Strategi…

2 jam yang lalu

Mitigasi El Nino, Kementan Masifkan Pendampingan Swasembada Pangan Berkelanjutan di Sukabumi

MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) terus memasifkan langkah strategis dan pendampingan lapangan guna memitigasi…

17 jam yang lalu

Selvi Gibran Tinjau Coaching Clinic LPDB di Pontianak, Perkuat Akses Pembiayaan Koperasi dan UMKM

MONITOR, Jakarta — Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi menghadirkan coaching clinic koperasi dalam kegiatan “Heritage in Motion:…

21 jam yang lalu