Jumat, 26 April, 2024

Dampak Kasus Jiwasraya, Jumlah Karyawan PT TRAM Tinggal 1.000 Orang

“Seluruh karyawan saya yang saat ini hanya tersisa 1.000 orang dari 10.000 orang”

MONITOR, Jakarta – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mengaku jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang dirintisnya hanya tersisa 1.000 orang dari 10.000 orang lantaran adanya perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal itu diungkapkan oleh Heru dalam pledoinya yang dibacakan dalam lanjutan persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

“Seluruh karyawan saya yang saat ini hanya tersisa 1.000 orang dari 10.000 orang akibat adanya perkara ini (Jiwasray),” ungkapnya dalam pledoi.

Heru pun mengaku terus memikirkan nasib karyawannya setelah dia dituntut hukuman seumur hidup dan penyitaan seluruh asetnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

- Advertisement -

Mendengar tuntutan itu, Heru juga mengaku tidak memikirkan dirinya, melainkan bagaimana nasib keluarga dan seluruh karyawannya. Heru terus memikirkan nasib 9.000 mantan karyawannya beserta keluarganya yang saat ini tidak memiliki pekerjaan.

“Sebagai pengusaha, saya adalah kepala dan pemimpin bagi 10.000 lebih  karyawan ketika itu, 10.000 karyawan yang berpegang dan menggantungkan hidupnya dan keluarganya kepada saya,” ujarnya dalam pledoi.

Heru menilai, hukuman seumur hidup dan penyitaan aset yang dituntutkan oleh JPU kepadanya dalam perkara itu bagaikan hukuman mati.

“Saya mendengarkan pembacaan tuntutan pada diri saya, seumur hidup dan seluruh aset saya dirampas, tuntutan yang bagaikan hukuman mati bagi saya, sebab saya dituntut untuk menjalani hidup di penjara sampai mati dan seluruh hasil kerja keras saya selama saya hidup dirampas. Mendengar tuntutan tersebut saya bagaikan penjahat hina yang tidak pantas mendapatkan kesempatan kedua. Apakah saya memang terbukti telah melakukan kejahatan yang pantas dituntut seperti ini? Apakah saya pantas mendapatkan tuntutan seperti ini? Apakah Saya layak mendapatkan perlakuan seperti ini?,” katanya.

Pembacaan tuntutan seumur hidup itu, lanjut Heru, menjadi lanjutan mimpi buruk yang dialaminya ketika pertama kali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa pada 14 Januari 2020 lalu. Heru mengatakan tak akan melupakan hari itu.

Apalagi, ketika diperiksa, Heru mengaku seketika dijadikan tersangka dan ditahan hingga saat ini meringkuk dalam bui. 

“Hari yang bagaikan mimpi buruk yang tak usai-usai sampai saat ini. Saya merasa terjatuh dan sangat terpuruk, sebab saya tidak tahu kenapa saya bisa jadi tersangka,” ungkapnya.

Dalam pleidoi itu, Heru bahkan mengaku sampai didakwa dan dituntut pun dia tidak mengerti sama sekali isi dakwaan dan tuntutan, serta alasan dia menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Heru membantah tuntutan JPU yang menyebutkan dirinya menikmati aliran dana hingga Rp10 triliun dari Jiwasraya. Dalam tuntutan JPU, Heru Hidayat juga diminta untuk mengganti dana tersebut.

Pasalnya, Heru menegaskan, hingga saat ini tidak memiliki harta kekayaan mencapai Rp10 triliun.

“Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelesuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp10 Triliun. Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih?,” ujarnya.

Heru Hidayat menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per tanggal 31 Desember 2019.

Di sisi lain, Heru menegaskan bahwa dalam persidangan tak tampak adanya bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penerimaan dana lebih dari Rp10 triliun tersebut.

Sepanjang persidangan, Heru menambahkan, tak satupun saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI), maupun broker, yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp10 Triliun kepadanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER