Rabu, 15 Januari, 2025

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus PT DI

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020”

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, Budiman Saleh, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Periode 2007-2017.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS (Budiman Saleh),” ungkapnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10-2020).

Budiman sebelumnya menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI periode 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI periode 2010-2012 dan Direktur Niaga serta Restrukturisasi PT DI periode 2012-2017.

- Advertisement -

Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya pun akan segera disidang setelah KPK melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2020).

Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp202 miliar dan USD8,6 juta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER