Sabtu, 27 April, 2024

Kemendes PDTT gandeng OJK kembangkan Lembaga Keuangan Desa

MONITOR, Surabaya – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Otoritas Jasa Keuangan sepakat mengembangkan bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) unit usaha dari Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).

Kerjasama kedua lembaga ditandai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) OJK dan Kemendes tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, Pengembangan BumDesa / BumDesa Bersama Serta Pengembangan LKM dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Kawasan Transmigrasi yang dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bertemu di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (21/10/2020).

Penandatanganan PKB dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Bank IV OJK Ahmad Soekro Tratmono dan Plt. Sekretaris Jenderal Kemendesa PDDT Taufik Madjid.

Dalam kesempatan tetsebut, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan pendirian LKD hasil transformasi dari Eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Desa ini merupakan wujud nyata komitmen Kemendes PDTT dan OJK untuk terus meningkatkan dan mengembangkan perekonomian desa guna mendorong kesejahteraan masyarakat khususnya di pedesaan.

- Advertisement -

PKB Kemendes PDTT bersama OJK sendiri merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman yang dikeluarkan pada Juli 2020 lalu. Melalui PKB ini kedua lembaga akan mengoptimalkan peran dan sinergi BUM Desa/BUM Desa Bersama dan LKM dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan inklusi keuangan di wilayah Desa, Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Kawasan Transmigrasi.

Pada tahap awal di Jawa Timur ini akan didirikan sebanyak 147 LKD sebagai proyek percontohan (pilot project) yang akan mengelola dana bergulir sekitar Rp 600 miliar yang selama ini dikelola oleh unit usaha simpan pinjam Bumdesma.

Operasional LKD ini akan mengadopsi skema Bank Wakaf Mikro yang tidak menerima dana simpanan masyarakat (non deposit taking) dan menggunakan basis kelompok dan tidak mengenakan bunga kecuali biaya administrasi.

Menteri Halim menerangkan aktivitas total 5.300 UPK di seluruh Indonesia masih berjalan namun tidak ada pengawasan profesional karena unit tersebut belum memiliki badan hukum yang jelas. Dalam UU Cipta Kerja pasal 117 menyatakan BUMDes adalah badan hukum. 

“Menindaklanjuti berbagai diskusi dengan OJK untuk menyelamatkan dana bergulir Rp12,7 triliun agar dana tersebut digunakan untuk kepentingan warga masyarakat miskin berbasis kecamatan,” ujar Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Transformasi UPK menjadi LKD dimulai di Jawa Timur terhadap 147 UPK dengan aset dana bergulir mendekati Rp 600 miliar. Langkah ini akan segera diikuti transformasi UPK lainnya di seluruh Indonesia. OJK mendampingi sejak proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga pengawasan rutin triwulan.

Lembaga Keuangan Desa sendiri bertujuan mengembangkan dana dan UPK eks PNPM dan meningkatkan perputaran dana bergulir khususnya untuk warga miskin. Tujuan lainnya yaitu  menghambat rentenir di desa, meningkatkan inklusivitas ekonomi warga miskin, dan menurunkan tingkat kemiskinan desa.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang BUMdes, asas pengelolaan BUMdes yakni kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUMdes hendaknya dikelola berdasarkan hubungan erat antar warga sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat desa.

“Wujud kekeluargaan diantaranya BUMdes tidak boleh menjadi pesaing usaha masyarakat,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Wujud kegotongroyongan tersebut tegas Mendes diantaranya partisipasi masyarakat dalam musyawarah tan keikutsertaan dalam permodalan. Sedangkan sumber modal BUMdes berasal dari Dana Desa dan warga masyarakat.

Kemendes PDTT bersama berbagai pihak juga tengah menyiapkan RPP BUMDesa yang simultan dengan penyiapan LKD. Diharapkan LKD bisa diresmikan pada Desember 2020 dengan asumsi RPP telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

“Selanjutnya, pada 2021-2022 bersama OJK dan pemerintah daerah seluruh Indonesia kita akan mewujudkan sampai 5.300 LKD. Saat ini nama LKD masih bersifat sementara karena itu Kemendes PDTT telah mengusulkan sejumlah nama untuk diputuskan Presiden Joko Widodo,” pungkas Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER