PERBANKAN

Hore! 9.000 Kantor Cabang Bank Layani Tukar Uang Baru Rp75 Ribu

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebut bahwa lebih dari 9.000 kantor cabang bank di seluruh Indonesia kini dapat melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun RI pecahan Rp75 ribu.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, penukaran melalui kantor cabang bank tersebut melalui skema kolektif. Skema itu, sudah dimulai pada 1 Oktober 2020 lalu.

“Melalui skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI dapat melakukan pendaftaran melalui bank umum terdekat di wilayah masing-masing yang menjadi koordinator penukaran kolektif,” jelasnya, dalam keterangan resmi dikutip Selasa, (20/10).

Selanjutnya, bank umum tersebut mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di kantor perwakilan (KPw) BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Setelah mengirimkan email, maka bank umum itu akan memperoleh bukti pemesanan penukaran. Selanjutnya, bank umum menukar uang pecahan Rp75 ribu secara kolektif dari nasabah, pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Terakhir, masyarakat bisa mendatangi kembali kantor bank umum tempat mendaftar sebelumnya, untuk mengambil UPK 75 RI pada sesuai dengan jadwal yang diinfokan oleh pihak bank umum.

“Hal ini merupakan wujud komitmen BI dan dukungan perbankan untuk terus meningkatkan pelayanan dalam penukaran UPK 75 RI,” imbuhnya.

Selain Bank, BI juga membuka kesempatan bagi lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi untuk menjadi agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran uang Rp75 ribu melalui skema kolektif.

Lembaga, instansi, korporasi, perbankan, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di KPw BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Selanjutnya, mereka memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Onny melanjutkan skema penukaran kolektif itu sesuai dengan yang berlaku saat ini. Meliputi, pendaftar adalah penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP dan satu KTP hanya berlaku untuk penukaran satu UPK 75 RI.

“Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal,” katanya.

Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Recent Posts

Mendag Zulhas Ajak Pelaku Usaha Penuhi Standar Potong Hewan Unggas

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH)…

7 jam yang lalu

Babinsa Kuala Kencana Beri Motivasi Kepada Petani Nanas

MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Kodim 1710/Mimika Serka Juventino melaksanakan kegiatan Komsos dan…

7 jam yang lalu

Menag: Rekomendasi BPK Menjadi Baseline Tindaklanjut

MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…

12 jam yang lalu

Telkom Dukung Pemerintah Pulihkan Lahan Kritis dan Pembangunan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…

13 jam yang lalu

PUPR Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…

14 jam yang lalu

Komisi III Cek Persiapan Keamanan Jelang Berlangsungnya ‘World Water Forum’ ke-10 di Bali

MONITOR, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang…

15 jam yang lalu