PERBANKAN

Hore! 9.000 Kantor Cabang Bank Layani Tukar Uang Baru Rp75 Ribu

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebut bahwa lebih dari 9.000 kantor cabang bank di seluruh Indonesia kini dapat melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun RI pecahan Rp75 ribu.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, penukaran melalui kantor cabang bank tersebut melalui skema kolektif. Skema itu, sudah dimulai pada 1 Oktober 2020 lalu.

“Melalui skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI dapat melakukan pendaftaran melalui bank umum terdekat di wilayah masing-masing yang menjadi koordinator penukaran kolektif,” jelasnya, dalam keterangan resmi dikutip Selasa, (20/10).

Selanjutnya, bank umum tersebut mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di kantor perwakilan (KPw) BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Setelah mengirimkan email, maka bank umum itu akan memperoleh bukti pemesanan penukaran. Selanjutnya, bank umum menukar uang pecahan Rp75 ribu secara kolektif dari nasabah, pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Terakhir, masyarakat bisa mendatangi kembali kantor bank umum tempat mendaftar sebelumnya, untuk mengambil UPK 75 RI pada sesuai dengan jadwal yang diinfokan oleh pihak bank umum.

“Hal ini merupakan wujud komitmen BI dan dukungan perbankan untuk terus meningkatkan pelayanan dalam penukaran UPK 75 RI,” imbuhnya.

Selain Bank, BI juga membuka kesempatan bagi lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi untuk menjadi agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran uang Rp75 ribu melalui skema kolektif.

Lembaga, instansi, korporasi, perbankan, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di KPw BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Selanjutnya, mereka memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Onny melanjutkan skema penukaran kolektif itu sesuai dengan yang berlaku saat ini. Meliputi, pendaftar adalah penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP dan satu KTP hanya berlaku untuk penukaran satu UPK 75 RI.

“Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal,” katanya.

Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Recent Posts

Halal Bihalal Alumni IPB: Pof Rokhmin Tekankan Kebangkitan Umat Berbasis Iman, Ilmu, dan Akhlak

MONITOR, Bogor - Alumni IPB Kota Bogor menggelar Kegiatan Halal Bihalal yang berlangsung dalam suasana…

10 jam yang lalu

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

MONITOR, Bantul - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui pelatihan…

13 jam yang lalu

Komite II DPD RI Dukung Penguatan Inseminasi Buatan, Kementan Genjot Produktivitas Ternak Nasional

MONITOR, Lembang — Upaya pemerintah dalam memperkuat layanan reproduksi ternak melalui program inseminasi buatan (IB) mendapat…

13 jam yang lalu

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Kemnaker Tekankan Tahap Akhir Penentu Sertifikat dan Uang Saku

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional…

20 jam yang lalu

Harga BBM Naik, Pemerintah Dinilai PHP Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengkritik langkah Pemerintah yang menaikkan…

1 hari yang lalu

Industri AMDK Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan dan Dorong Kontribusi Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus menegaskan posisinya sebagai sektor strategis yang…

1 hari yang lalu