PERBANKAN

Hore! 9.000 Kantor Cabang Bank Layani Tukar Uang Baru Rp75 Ribu

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebut bahwa lebih dari 9.000 kantor cabang bank di seluruh Indonesia kini dapat melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun RI pecahan Rp75 ribu.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, penukaran melalui kantor cabang bank tersebut melalui skema kolektif. Skema itu, sudah dimulai pada 1 Oktober 2020 lalu.

“Melalui skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI dapat melakukan pendaftaran melalui bank umum terdekat di wilayah masing-masing yang menjadi koordinator penukaran kolektif,” jelasnya, dalam keterangan resmi dikutip Selasa, (20/10).

Selanjutnya, bank umum tersebut mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di kantor perwakilan (KPw) BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Setelah mengirimkan email, maka bank umum itu akan memperoleh bukti pemesanan penukaran. Selanjutnya, bank umum menukar uang pecahan Rp75 ribu secara kolektif dari nasabah, pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Terakhir, masyarakat bisa mendatangi kembali kantor bank umum tempat mendaftar sebelumnya, untuk mengambil UPK 75 RI pada sesuai dengan jadwal yang diinfokan oleh pihak bank umum.

“Hal ini merupakan wujud komitmen BI dan dukungan perbankan untuk terus meningkatkan pelayanan dalam penukaran UPK 75 RI,” imbuhnya.

Selain Bank, BI juga membuka kesempatan bagi lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi untuk menjadi agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran uang Rp75 ribu melalui skema kolektif.

Lembaga, instansi, korporasi, perbankan, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di KPw BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Selanjutnya, mereka memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Onny melanjutkan skema penukaran kolektif itu sesuai dengan yang berlaku saat ini. Meliputi, pendaftar adalah penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP dan satu KTP hanya berlaku untuk penukaran satu UPK 75 RI.

“Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal,” katanya.

Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Recent Posts

Jasa Marga Sampaikan Duka dan Pastikan Penanganan atas Insiden Kecelakaan Bus di KM 419 A Ruas Tol Batang–Semarang

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyampaikan rasa duka yang mendalam…

4 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Himbau Masyarakat Untuk Manfaatkan Diskon Tarif Tol 20 Persen di 8 Ruas Strategis yang Berlaku Mulai Hari Ini

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan pemberlakuan…

7 jam yang lalu

Dwikorita Nilai Penanganan Bencana Sumatra Hadapi Kesenjangan dan Kompleksitas Risiko

MONITOR, Yogyakarta - Pakar kebencanaan yang juga Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah…

7 jam yang lalu

Wujudkan Kampus Inklusif, Kemenag Resmi Luncurkan PMB PTKIN 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi meluncurkan tahapan Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi…

9 jam yang lalu

Hari Ibu ke-97, Meneguhkan Profesionalisme Perempuan di Jantung Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan Upacara Peringatan ke-97 Hari Ibu Tahun 2025 yang…

10 jam yang lalu

Peringati Hari Ibu, Puan Ajak Perempuan Jaga Keberlanjutan Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk…

11 jam yang lalu