PERBANKAN

Hore! 9.000 Kantor Cabang Bank Layani Tukar Uang Baru Rp75 Ribu

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebut bahwa lebih dari 9.000 kantor cabang bank di seluruh Indonesia kini dapat melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun RI pecahan Rp75 ribu.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, penukaran melalui kantor cabang bank tersebut melalui skema kolektif. Skema itu, sudah dimulai pada 1 Oktober 2020 lalu.

“Melalui skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI dapat melakukan pendaftaran melalui bank umum terdekat di wilayah masing-masing yang menjadi koordinator penukaran kolektif,” jelasnya, dalam keterangan resmi dikutip Selasa, (20/10).

Selanjutnya, bank umum tersebut mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di kantor perwakilan (KPw) BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Setelah mengirimkan email, maka bank umum itu akan memperoleh bukti pemesanan penukaran. Selanjutnya, bank umum menukar uang pecahan Rp75 ribu secara kolektif dari nasabah, pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Terakhir, masyarakat bisa mendatangi kembali kantor bank umum tempat mendaftar sebelumnya, untuk mengambil UPK 75 RI pada sesuai dengan jadwal yang diinfokan oleh pihak bank umum.

“Hal ini merupakan wujud komitmen BI dan dukungan perbankan untuk terus meningkatkan pelayanan dalam penukaran UPK 75 RI,” imbuhnya.

Selain Bank, BI juga membuka kesempatan bagi lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi untuk menjadi agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran uang Rp75 ribu melalui skema kolektif.

Lembaga, instansi, korporasi, perbankan, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di KPw BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Selanjutnya, mereka memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Onny melanjutkan skema penukaran kolektif itu sesuai dengan yang berlaku saat ini. Meliputi, pendaftar adalah penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP dan satu KTP hanya berlaku untuk penukaran satu UPK 75 RI.

“Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal,” katanya.

Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Recent Posts

Bulan Sabit Merah Indonesia Kembali Berangkatkan 6 Dokter Sepsialis ke Gaza

MONITOR, Jakarta - Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) kembali mengirimkan Emergency Medical Team (EMT) ke-3…

1 jam yang lalu

Memperkuat Ekosistem SDM BUMN Menuju Kepemimpinan Adaptif, Jasa Marga dan Jasa Raharja Tandatangani MoU Talent Mobility

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Jasa Raharja menegaskan komitmen sinergi…

3 jam yang lalu

DPR Soal Penghentian Aktivitas Sekolah di Kawasan Konservasi, Anak-anak Tak Boleh Kehilangan Hak Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menanggapi serius persoalan…

5 jam yang lalu

Capai 4,52 Juta Unit Usaha, Menperin Optimistis IKM Berkontribusi Percepat Dekarbonisasi Sektor Industri

MONITOR, Jakarta - Industri kecil dan menengah (IKM) memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian…

6 jam yang lalu

Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Sinergi dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kolaborasi lintas…

7 jam yang lalu

Launching LBH UMKM: Sinergi Strategis untuk Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Kecil

MONITOR, Jember - Sebagai langkah konkret memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di…

8 jam yang lalu