NASIONAL

Aliansi Akademisi: Demo Menolak UU Ciptaker Patut Didukung

MONITOR, Jakarta – Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menilai bahwa demonstrasi atau aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) patut untuk didukung oleh seluruh masyarakat akademik.

“Demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja patut didukung oleh seluruh masyarakat akademik yang berkomitmen pada tegaknya kebenaran karena sebagai pertanggungjawaban moral akademisi yang mencintai masa depan Indonesia,” ungkap Juru Bicara Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law, Herdi, dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Herdi menegaskan bahwa rangkaian aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus bersama rekan-rekan buruh, petani, nelayan dan rekan-rekan miskin kota adalah hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.

“Demonstrasi bukanlah cara jalanan yang ilegal dan tidak beradab dalam mengemukakan pendapat. Demonstrasi adalah mekanisme yang sah untuk menyatakan pikiran mengkritik kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh negara, terlebih di saat jalur-jalur formal legal yang tersedia telah disumbat oleh kekuatan-kekuatan anti-demokrasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Herdi mengatakan, Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menyatakan mogok nasional sebagai dukungan terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat.

“Mogok Nasional adalah penolakan akademisi terhadap upaya memaksakan UU Cipta Kerja oleh negara,” katanya.

Herdi menyampaikan, demonstrasi yang konstitusional berpegang pada prinsip anti-kekerasan dan menghindari upaya provokasi dari pihak manapun yang dapat digunakan untuk melemahkan gerakan.

“Segala tindakan yang melabelkan demonstrasi dengan kerusuhan adalah upaya menghambat demokrasi dan penyampaian pendapat,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Herdi, berdasarkan kajian ilmiah akademisi lintas disiplin dan kampus, UU Ciptaker memiliki cacat formil dan materiil yang dapat mengancam hak asasi manusia serta berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Prosedur dan materi muatan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah mempermainkan logika hukum dan memanipulasi prosedur-prosedur demokrasi adalah kejahatan legislasi yang nyata yang berbahaya bagi kelangsungan negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.

Recent Posts

Puan Dorong Pemerintah Bertindak Soal Ancaman Gugatan Brasil Terkait Kematian Turis Juliana di Rinjani

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi isu yang berkembang terkait ancaman gugatan yang…

2 jam yang lalu

Dukung Program PKG, Kemenag Libatkan Jutaan Siswa dan Santri

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag mendukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) bagi…

2 jam yang lalu

Terjadi Lagi Kapal Tenggelam di Selat Bali, DPR Desak Audit Menyeluruh Sistem Keselamatan Pelayaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri menyampaikan keprihatinan mendalam…

3 jam yang lalu

Karantina Kepri dan Bea Cukai Bersinergi Musnahkan Komoditas Ilegal

MONITOR, Jakarta - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau…

4 jam yang lalu

Tak Perlu Nunggu Puluhan Tahun untuk Sertifikasi, 33 Ribu Lebih Guru Kemenag Ikut PPG 2025

MONITOR, Jakarta - Bukan lagi mimpi! Kini guru-guru Kementerian Agama tak perlu menunggu hingga puluhan…

5 jam yang lalu

Prihatin Insiden Kapal Tenggelam di Selat Bali, Puan Minta Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Transportasi

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tenggelamnya Kapal…

6 jam yang lalu