NASIONAL

Aliansi Akademisi: Demo Menolak UU Ciptaker Patut Didukung

MONITOR, Jakarta – Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menilai bahwa demonstrasi atau aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) patut untuk didukung oleh seluruh masyarakat akademik.

“Demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja patut didukung oleh seluruh masyarakat akademik yang berkomitmen pada tegaknya kebenaran karena sebagai pertanggungjawaban moral akademisi yang mencintai masa depan Indonesia,” ungkap Juru Bicara Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law, Herdi, dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Herdi menegaskan bahwa rangkaian aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker yang dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus bersama rekan-rekan buruh, petani, nelayan dan rekan-rekan miskin kota adalah hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.

“Demonstrasi bukanlah cara jalanan yang ilegal dan tidak beradab dalam mengemukakan pendapat. Demonstrasi adalah mekanisme yang sah untuk menyatakan pikiran mengkritik kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh negara, terlebih di saat jalur-jalur formal legal yang tersedia telah disumbat oleh kekuatan-kekuatan anti-demokrasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Herdi mengatakan, Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menyatakan mogok nasional sebagai dukungan terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat.

“Mogok Nasional adalah penolakan akademisi terhadap upaya memaksakan UU Cipta Kerja oleh negara,” katanya.

Herdi menyampaikan, demonstrasi yang konstitusional berpegang pada prinsip anti-kekerasan dan menghindari upaya provokasi dari pihak manapun yang dapat digunakan untuk melemahkan gerakan.

“Segala tindakan yang melabelkan demonstrasi dengan kerusuhan adalah upaya menghambat demokrasi dan penyampaian pendapat,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Herdi, berdasarkan kajian ilmiah akademisi lintas disiplin dan kampus, UU Ciptaker memiliki cacat formil dan materiil yang dapat mengancam hak asasi manusia serta berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Prosedur dan materi muatan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah mempermainkan logika hukum dan memanipulasi prosedur-prosedur demokrasi adalah kejahatan legislasi yang nyata yang berbahaya bagi kelangsungan negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.

Recent Posts

Jasa Marga Catat 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+8 Libur Idulfitri 1446H

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 2.007.922 kendaraan kembali ke wilayah…

28 menit yang lalu

Sahli Bidang Air Power Koopsud II Hadiri Pelantikan Rektor UPM

MONITOR, Makassar - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan Simanjuntak diwakili oleh…

1 jam yang lalu

Pesan Halal Bihalal ASN dari Menag: Jaga Soliditas

MONITOR, Jakarta - Halal bi Halal membuka aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag),…

3 jam yang lalu

Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Mampu Layani 63 Ribu Kendaraan pada Periode Libur Lebaran 2025

MONITOR, Jateng - Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C yang merupakan bagian integral dari jaringan jalan…

4 jam yang lalu

Kementan dan Dinas Respon Cepat Tangani Antraks di Gunung Kidul, Vaksinasi Disiapkan Jelang Idul Adha

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) gerak cepat tangani kasus antraks yang terkonfirmasi di Kabupaten…

6 jam yang lalu

Kementan Dorong Investasi Susu melalui Kerja Sama dengan Al-Ain Farms dari Persatuan Emirat Arab

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of…

6 jam yang lalu