MONITOR, Mataram – Sebanyak 15 pemilik lahan yang mengantongi alas hak sah atau enklave di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), disebut menolak uang ganti rugi.
Panitera Pengadilan Negeri Praya, Lisa Elyanti, membenarkan bahwa para pemilik lahan enklave itu menolak uang ganti rugi yang nilainya ditetapkan berdasarkan luas dan taksiran harga appraisal tersebut.
“Jadi, sampai sekarang belum ada satu pun yang mengambil pembayarannya,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Lombok Tengah, NTB, Selasa (20/10/2020).
Sebelumnya, pihak pengelola KEK Mandalika yaitu PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menitipkan uang ganti rugi untuk pembayaran lahan enklave tersebut. Nilai keseluruhan untuk 15 lahan enklave mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Penitipan uang pembayaran ganti rugi melalui pengadilan atau konsinyasi itu diberikan PT ITDC berdasarkan adanya ketetapan peradilan.
Sebagai fasilitator, pengadilan sudah menyampaikan hal ini kepada seluruh pemilik lahan enklave.
“Kami sudah berikan surat pemberitahuan dan meminta kepada mereka yang sudah tercantum namanya untuk segera mengambil uang ganti rugi,” ujar Elyanti.
Prosedur pengambilannya juga sudah diarahkan. Syaratnya, pemilik lahan enklave hanya perlu berkoordinasi dengan PT ITDC selaku pemohon.
“Nanti PT ITDC yang kemudian menindaklanjutinya dengan bersurat ke pengadilan, baru penerima bisa mengambil uang ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Elyanti.
Meskipun demikian, karena belum ada pemilik lahan yang mengambil uang ganti rugi tersebut, maka seluruh uang ganti rugi lahan enklave masih tersimpan di rekening Pengadilan Negeri Praya.
Selanjutnya, bagaimana dengan pelepasan haknya yang mengacu pada putusan pengadilan, sedangkan pemilik lahan belum ada yang mengambil uang ganti rugi, Elyanti mengungkapkan bahwa hal itu bukan menjadi kewenangan pengadilan.
“Saya tidak tahu kalau persoalan pelepasan haknya,” ungkapnya.