DAERAH

Jumlah DPT di Pilkada Riau 2020 Capai Dua Juta Jiwa Lebih

MONITOR, Pekanbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mencatat ada sebanyak 2.458.859 pemilih tetap di sembilan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Anggota KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimulai sejak 9 sampai dengan 16 Oktober 2020 telah selesai, dan sembilan KPU di daerah telah menetapkan jumlah pemilihnya.

Untuk pilkada sembilan daerah di Riau, ada sebanyak 2.458.859 pemilih yang terdiri dari 1.252.185 laki-laki dan 1.206.674 perempuan. Jumlah pemilih tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota, 116 kecamatan, 1.290 desa dan 8.356 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

DPT terbesar terdapat di Kabupaten Rokan Hilir dengan 397.918 pemilih, sementara Kabupaten Kepulauan Meranti adalah daerah yang terkecil dengan jumlah 139.234 pemilih.

Rahman menjelaskan, proses penyusunan daftar pemilih menjadi DPT telah melalui banyak tahapan krusial seperti pencocokan dan penelitian, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), uji publik sekaligus penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat, hingga akhirnya penyusunan DPS hasil perbaikan sampai menjadi DPT yang akan digunakan pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Setelah penetapan ini, menurut Rahman, DPT akan disampaikan kepada semua pemangku kepentingan seperti Bawaslu, perwakilan calon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Selanjutnya juga akan segera diumumkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) mulai 28 Oktober sampai 6 Desember 2020,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Pekanbaru, Riau, Minggu (18/10/2020).

Setiap KPU Kabupaten/Kota pelaksana pilkada juga akan mulai melakukan pendataan pemilih dalam DPT, yang akan pindah memilih atau Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).

Karena itu, lanjut Rahman, calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di tempat lain tapi masih dalam satu daerah pemilihan diminta segera melapor ke PPS setempat agar bisa terdata dan disiapkan surat suaranya.

“Paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan sudah melapor ke PPS tujuan,” ujarnya.

“Sedangkan untuk warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk memilih maka bisa menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau jika dalam Pemilu disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) saat pencoblosan,” kata Rahman menambahkan.

Recent Posts

Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII

MONITOR, Jakarta - Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katolik akan menggelar Festival…

38 menit yang lalu

Kemenag Tetapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Layak Terbit

MONITOR, Jakarta - Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K) Kementerian Agama menetapkan…

3 jam yang lalu

Arema FC Siap Implementasikan Holding UMKM untuk Pengelolaan Stadion Kanjuruhan

MONITOR, Jakarta - Kementerian UMKM menyambut positif rencana Arema FC untuk mengelola Stadion Kanjuruhan dan…

5 jam yang lalu

Menperin: Utilisasi Industri Tableware dan Glassware Masih Rendah Akibat Gempuran Produk Impor

MONITOR, Jakarta - Industri keramik khususnya tableware dan glassware nasional masih menghadapi tingkat utilisasi yang…

6 jam yang lalu

Nabati Salurkan Bantuuan 4000 Karton Wafer dan Biskuit ke Sumatra

MONITOR, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang terkena dampak bencana alam di Sumatra,…

8 jam yang lalu

KPK Serukan ASN Kemenag Terapkan IDOLA dan Gatot Kaca Mesra

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menggelar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di…

10 jam yang lalu