DAERAH

Jumlah DPT di Pilkada Riau 2020 Capai Dua Juta Jiwa Lebih

MONITOR, Pekanbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mencatat ada sebanyak 2.458.859 pemilih tetap di sembilan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Anggota KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimulai sejak 9 sampai dengan 16 Oktober 2020 telah selesai, dan sembilan KPU di daerah telah menetapkan jumlah pemilihnya.

Untuk pilkada sembilan daerah di Riau, ada sebanyak 2.458.859 pemilih yang terdiri dari 1.252.185 laki-laki dan 1.206.674 perempuan. Jumlah pemilih tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota, 116 kecamatan, 1.290 desa dan 8.356 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

DPT terbesar terdapat di Kabupaten Rokan Hilir dengan 397.918 pemilih, sementara Kabupaten Kepulauan Meranti adalah daerah yang terkecil dengan jumlah 139.234 pemilih.

Rahman menjelaskan, proses penyusunan daftar pemilih menjadi DPT telah melalui banyak tahapan krusial seperti pencocokan dan penelitian, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), uji publik sekaligus penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat, hingga akhirnya penyusunan DPS hasil perbaikan sampai menjadi DPT yang akan digunakan pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Setelah penetapan ini, menurut Rahman, DPT akan disampaikan kepada semua pemangku kepentingan seperti Bawaslu, perwakilan calon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Selanjutnya juga akan segera diumumkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) mulai 28 Oktober sampai 6 Desember 2020,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Pekanbaru, Riau, Minggu (18/10/2020).

Setiap KPU Kabupaten/Kota pelaksana pilkada juga akan mulai melakukan pendataan pemilih dalam DPT, yang akan pindah memilih atau Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).

Karena itu, lanjut Rahman, calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di tempat lain tapi masih dalam satu daerah pemilihan diminta segera melapor ke PPS setempat agar bisa terdata dan disiapkan surat suaranya.

“Paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan sudah melapor ke PPS tujuan,” ujarnya.

“Sedangkan untuk warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk memilih maka bisa menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau jika dalam Pemilu disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) saat pencoblosan,” kata Rahman menambahkan.

Recent Posts

Jalan Sehat Muhammadiyah Banten jadi Syiar Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah

MONITOR, Banten - Ribuan warga Muhammadiyah dan masyarakat umum memadati Alun-alun Barat Kota Serang, Ahad…

3 menit yang lalu

Ekspor Tembus ke Afrika, Kemenperin Beberkan Kinerja Gemilang Industri Mamin

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan industri makanan dan minuman (mamin) sebagai…

3 jam yang lalu

Puan Janji Bantu Pendidikan Adik Almarhum Affan dan Belikan Motor Ayah Korban

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan takziah ke rumah keluarga almarhum Affan…

6 jam yang lalu

Menag Tegas Negara Hadir untuk Rakyat Lewat Program Sosial

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa negara hadir untuk rakyat melalui berbagai…

7 jam yang lalu

Puan Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak semua pihak untuk terus menjaga persatuan…

14 jam yang lalu

Pesan Sejuk Ulama Narukan: Demo Harus Konstitusional, Jangan Jadi Kerusuhan

MONITOR, Jakarta - Maraknya aksi demonstrasi di sejumlah wilayah Indonesia yang menimbulkan korban dan kerusakan…

14 jam yang lalu