DAERAH

Jumlah DPT di Pilkada Riau 2020 Capai Dua Juta Jiwa Lebih

MONITOR, Pekanbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mencatat ada sebanyak 2.458.859 pemilih tetap di sembilan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Anggota KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimulai sejak 9 sampai dengan 16 Oktober 2020 telah selesai, dan sembilan KPU di daerah telah menetapkan jumlah pemilihnya.

Untuk pilkada sembilan daerah di Riau, ada sebanyak 2.458.859 pemilih yang terdiri dari 1.252.185 laki-laki dan 1.206.674 perempuan. Jumlah pemilih tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota, 116 kecamatan, 1.290 desa dan 8.356 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

DPT terbesar terdapat di Kabupaten Rokan Hilir dengan 397.918 pemilih, sementara Kabupaten Kepulauan Meranti adalah daerah yang terkecil dengan jumlah 139.234 pemilih.

Rahman menjelaskan, proses penyusunan daftar pemilih menjadi DPT telah melalui banyak tahapan krusial seperti pencocokan dan penelitian, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), uji publik sekaligus penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat, hingga akhirnya penyusunan DPS hasil perbaikan sampai menjadi DPT yang akan digunakan pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Setelah penetapan ini, menurut Rahman, DPT akan disampaikan kepada semua pemangku kepentingan seperti Bawaslu, perwakilan calon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Selanjutnya juga akan segera diumumkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) mulai 28 Oktober sampai 6 Desember 2020,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Pekanbaru, Riau, Minggu (18/10/2020).

Setiap KPU Kabupaten/Kota pelaksana pilkada juga akan mulai melakukan pendataan pemilih dalam DPT, yang akan pindah memilih atau Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).

Karena itu, lanjut Rahman, calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di tempat lain tapi masih dalam satu daerah pemilihan diminta segera melapor ke PPS setempat agar bisa terdata dan disiapkan surat suaranya.

“Paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan sudah melapor ke PPS tujuan,” ujarnya.

“Sedangkan untuk warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk memilih maka bisa menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau jika dalam Pemilu disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) saat pencoblosan,” kata Rahman menambahkan.

Recent Posts

Kemenag Kembali Gandeng BPS untuk Survei Kepuasan Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Survei Kepuasaan Jemaah Haji Indonesia (SKJHI) selalu dilakukan oleh Kementerian Agama setiap…

2 jam yang lalu

Keketuaan DPR di Forum Parlemen OKI Perkuat Posisi Strategis RI di Dunia Islam, Termasuk untuk Isu Palestina

MONITOR, Jakarta - Meskipun Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 telah…

2 jam yang lalu

Ketegasan DPR di Forum Parlemen OKI Dinilai Perkuat Posisi RI Bela Kemerdekaan Palestina

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja selesai menggelar Konferensi Parliamentary Union of the OIC…

6 jam yang lalu

Cara DPR Promosikan Go Green dan Budaya Indonesia di Sidang PUIC, Beri Delegasi Snack Ubi Cilembu

MONITOR, Jakarta - Di tengah suasana formal dan diplomatik selama rangkaian Konferensi Parliamentary Union of…

6 jam yang lalu

Kemenag Tegaskan Peran Kunci Petugas Embarkasi dalam Keberangkatan Gelombang Kedua

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengingatkan pentingnya peran petugas embarkasi dalam…

6 jam yang lalu

Kementan Pantau Produksi DOC Broiler untuk Jaga Stabilitas Harga Ayam

MONITOR, Subang - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengupayakan stabilitas perunggasan melalui berbagai strategi mulai dari…

7 jam yang lalu