DAERAH

Jumlah DPT di Pilkada Riau 2020 Capai Dua Juta Jiwa Lebih

MONITOR, Pekanbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mencatat ada sebanyak 2.458.859 pemilih tetap di sembilan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Anggota KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimulai sejak 9 sampai dengan 16 Oktober 2020 telah selesai, dan sembilan KPU di daerah telah menetapkan jumlah pemilihnya.

Untuk pilkada sembilan daerah di Riau, ada sebanyak 2.458.859 pemilih yang terdiri dari 1.252.185 laki-laki dan 1.206.674 perempuan. Jumlah pemilih tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota, 116 kecamatan, 1.290 desa dan 8.356 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

DPT terbesar terdapat di Kabupaten Rokan Hilir dengan 397.918 pemilih, sementara Kabupaten Kepulauan Meranti adalah daerah yang terkecil dengan jumlah 139.234 pemilih.

Rahman menjelaskan, proses penyusunan daftar pemilih menjadi DPT telah melalui banyak tahapan krusial seperti pencocokan dan penelitian, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), uji publik sekaligus penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat, hingga akhirnya penyusunan DPS hasil perbaikan sampai menjadi DPT yang akan digunakan pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Setelah penetapan ini, menurut Rahman, DPT akan disampaikan kepada semua pemangku kepentingan seperti Bawaslu, perwakilan calon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Selanjutnya juga akan segera diumumkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) mulai 28 Oktober sampai 6 Desember 2020,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Pekanbaru, Riau, Minggu (18/10/2020).

Setiap KPU Kabupaten/Kota pelaksana pilkada juga akan mulai melakukan pendataan pemilih dalam DPT, yang akan pindah memilih atau Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).

Karena itu, lanjut Rahman, calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di tempat lain tapi masih dalam satu daerah pemilihan diminta segera melapor ke PPS setempat agar bisa terdata dan disiapkan surat suaranya.

“Paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan sudah melapor ke PPS tujuan,” ujarnya.

“Sedangkan untuk warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk memilih maka bisa menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau jika dalam Pemilu disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) saat pencoblosan,” kata Rahman menambahkan.

Recent Posts

Minyak Atsiri Indonesia Menduduki Peringkat ke-8 Dunia

MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam pengembangan industri minyak atsiri, karena didukung…

53 menit yang lalu

TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen Ahmad Rizal Ramadhani jadi Dirut Bulog

MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk…

2 jam yang lalu

Kemenag Pendataan Siswa Madrasah dengan Kesulitan Fungsional Disabilitas

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama melakukan proses pendataan siswa madrasah dengan kesulitan fungsional disabilitas. Proses…

2 jam yang lalu

Direktur Diktis Harap AICIS 2025 Bisa Hasilkan Rekomendasi Kebijakan Publik

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tiggi Keagamaan Islam (PTKI) Ditjen Pendis Kemenag RI baru saja…

3 jam yang lalu

Wamen Helvi Sebut Wirausaha By Design Jadi Kunci Sukses Sektor UMKM Indonesia

MONITOR, Cirebon - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Wamen UMKM) Helvi Moraza menyebut…

3 jam yang lalu

BEM Nusantara DKI Jakarta Apresiasi Gubernur Tangani Persoalan Banjir

MONITOR, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara DKI Jakarta memberikan apresiasi kepada Gubernur Pramono…

12 jam yang lalu