MONITOR, Cirebon – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengungkapkan bahwa penampungan ilegal calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang digerebek terlihat sangat tidak manusiawi.
Benny menegaskan bahwa penemuan tersebut akan terus diusut sampai tuntas.
“Tempat penampungan ini tidak layak dan tidak manusiawi,” ungkapnya kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020) malam.
Benny menyampaikan bahwa penampungan ilegal calon PMI yang berada di tiga lokasi di Kabupaten Cirebon itu sangat tidak layak dan memprihatinkan karena tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bahkan, menurut Benny, penampungan tersebut sangat kotor dan juga bau. Selain itu, ada ruangan yang diisi lebih dari 10 orang, padahal lahannya juga sangat sempit.
“Kami juga prihatin tempat penampungan dalam keadaan yang sangat tidak layak, kotor serta bau,” ujarnya.
Benny mengatakan, dari tiga lokasi yang dijadikan penampungan ilegal, terdapat 25 calon PMI yang diduga kuat ilegal. Padahal, mereka yang tinggal tersebut telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit, bahkan harus membayar kisaran Rp40 juga sampai Rp50 juta.
“Mereka rata-rata diminta Rp40 juta sampai Rp50 juta itu baru sementara,” katanya.
Seperti diketahui, BP2MI pada Sabtu (17/10/2020) malam menggerebek penampungan ilegal calon PMI di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah BP2MI mendapatkan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menemukan adanya penampungan ilegal itu
Penampungan yang digerebek oleh BP2MI tersebut terletak di tiga rumah yaitu di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.