Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (net)
MONITOR, Cirebon – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tempat penampungan ilegal calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020).
“Penampungan yang kami temukan ini jelas tidak resmi atau ilegal, karena perseorangan tidak boleh melakukan penampungan kepada calon pekerja migran,” ungkap Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020) malam.
Benny menyampaikan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menemukan adanya penampungan ilegal.
Penampungan yang digerebek oleh BP2MI tersebut terletak di tiga rumah yaitu di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden, Kabupaten Cirebon.
Benny mengatakan bahwa penampungan ilegal tersebut sangat tidak layak dihuni oleh para calon PMI, karena dalam satu rumah yang sempit dan kotor harus ditempati oleh puluhan orang.
“Dari tiga lokasi ada 26 orang yang ditampung dan dijanjikan akan diberangkatkan ke luar negeri,” katanya.
Dari hasil wawancara sementara, menurut Benny, pihaknya akan membawa enam orang korban atau calon PMI yang telah lama berada di tempat tersebut.
“Kita bawa enam orang yang sudah dijanjikan satu tahun lamanya akan berangkat ke luar negeri,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Suasana Masjidil Haram semakin padat. Seringkali jemaah berdesakan hingga terpisah rombongan. Ada…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan kerja sama industri dengan negara mitra strategis,…
MONITOR, Jakarta - Menjelang puncak haji, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memperkuat kesiapsiagaan…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Arif Rahman Hakim, menekankan…
MONITOR - Prof. Rokhmin Dahuri bersama 15 anggota Komisi IV DPR RI yang di pimpin…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo meyoroti kasus dugaan pemaksaan…