JATENG-YOGYAKARTA

Bawaslu Bantul Tertibkan Baliho Paslon yang Gunakan Anggaran Pemda

MONITOR, Bantul – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho bergambar pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Bantul 2020 yang menggunakan anggaran dari pemerintah daerah (pemda) setempat.

“Penertiban APK kita fokus pada beberapa titik yang ditemukan adanya baliho yang merupakan program dan menggunakan anggaran dari pemda, namun memuat foto salah satu calon peserta Pilkada Bantul,” ungkap anggota Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi, kepada wartawan di Bantul, Yogyakarta, Minggu (18/10/2020).

Nuril menyampaikan, tim penertiban APK tingkat kabupaten yang terdiri dari Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), KPU, Polres, Kodim, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Bantul pada Sabtu (17/10/2020) telah menertibkan puluhan APK di wilayah kecamatan Sewon, Banguntapan, Pleret dan Srandakan.

APK yang ditertibkan sebanyak 24 buah yang terdiri dari baliho 16 buah, bendera dua buah, rontek lima buah dan spanduk satu buah.

Menurut Nuril, penertiban APK utamanya baliho yang menggunakan anggaran daerah itu sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi.

Pasal itu berbunyi ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Nuril mengatakan, baliho sejenis awalnya cukup banyak tersebar dan terpasang di berbagai penjuru wilayah Bantul dan lembaga telah membuat imbauan secara tertulis maupun lisan kepada Pemda Bantul dan telah ditindaklanjuti dengan penurunan baliho tersebut.

“Namun ada beberapa titik yang tercecer dan belum diturunkan, dilakukan penertiban dengan menggunakan mobil crane oleh tim kabupaten,” katanya.

Selain itu, Nuril menuturkan, juga ditertibkan APK paslon Pilkada Bantul 2020 yang tata cara dan lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan regulasi pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 tahun 2020 dan Keputusan KPU Bantul Nomor 343 tahun 2020.

“Semoga dengan telah ditertibkannya APK itu akan menyadarkan para peserta pemilihan, tim kampanye, pendukung, relawan dan para simpatisannya agar dalam memasang APK dapat sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku khususnya dalam tata cara dan lokasi pemasangan APK di Bantul,” ujarnya.

Recent Posts

Menhaj: IKLHI 2026 Buktikan Peningkatan Layanan Haji

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyebut capaian Indeks Kepuasan Layanan…

1 jam yang lalu

Padang Dilanda Banjir Besar, Legislator Tekankan Urgensi Sistem Perlindungan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat I, Alex Indra Lukman menyoroti bencana…

3 jam yang lalu

Menaker: Penguatan Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi Penting untuk Menjawab Kebutuhan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan kompetensi lulusan perguruan tinggi menjadi bagian penting…

4 jam yang lalu

BPS Catat Tingkat Kepuasan Jemaah Haji 2026 Naik Jadi 91,45 Persen

MONITOR, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) Tahun…

5 jam yang lalu

Kemenag Terbitkan 40 Buku Digital Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Sila Unduh di Smart PAI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan 39 buku teks utama PAI dan Budi Pekerti untuk jenjang…

9 jam yang lalu

Menaker: ASN Kemnaker Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

MONITOR, Kendari – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

12 jam yang lalu