JATENG-YOGYAKARTA

Bawaslu Bantul Tertibkan Baliho Paslon yang Gunakan Anggaran Pemda

MONITOR, Bantul – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho bergambar pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Bantul 2020 yang menggunakan anggaran dari pemerintah daerah (pemda) setempat.

“Penertiban APK kita fokus pada beberapa titik yang ditemukan adanya baliho yang merupakan program dan menggunakan anggaran dari pemda, namun memuat foto salah satu calon peserta Pilkada Bantul,” ungkap anggota Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi, kepada wartawan di Bantul, Yogyakarta, Minggu (18/10/2020).

Nuril menyampaikan, tim penertiban APK tingkat kabupaten yang terdiri dari Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), KPU, Polres, Kodim, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Bantul pada Sabtu (17/10/2020) telah menertibkan puluhan APK di wilayah kecamatan Sewon, Banguntapan, Pleret dan Srandakan.

APK yang ditertibkan sebanyak 24 buah yang terdiri dari baliho 16 buah, bendera dua buah, rontek lima buah dan spanduk satu buah.

Menurut Nuril, penertiban APK utamanya baliho yang menggunakan anggaran daerah itu sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi.

Pasal itu berbunyi ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Nuril mengatakan, baliho sejenis awalnya cukup banyak tersebar dan terpasang di berbagai penjuru wilayah Bantul dan lembaga telah membuat imbauan secara tertulis maupun lisan kepada Pemda Bantul dan telah ditindaklanjuti dengan penurunan baliho tersebut.

“Namun ada beberapa titik yang tercecer dan belum diturunkan, dilakukan penertiban dengan menggunakan mobil crane oleh tim kabupaten,” katanya.

Selain itu, Nuril menuturkan, juga ditertibkan APK paslon Pilkada Bantul 2020 yang tata cara dan lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan regulasi pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 tahun 2020 dan Keputusan KPU Bantul Nomor 343 tahun 2020.

“Semoga dengan telah ditertibkannya APK itu akan menyadarkan para peserta pemilihan, tim kampanye, pendukung, relawan dan para simpatisannya agar dalam memasang APK dapat sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku khususnya dalam tata cara dan lokasi pemasangan APK di Bantul,” ujarnya.

Recent Posts

Pemadaman Listrik Bergilir yang Makin Sering Buat Rakyat Resah, Legislator: Sengaja Ada Pembiaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…

22 menit yang lalu

Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana Kekeringan, DPR Dorong Peningkatan Infrastruktur Ketahanan Air Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…

1 jam yang lalu

IKALUIN Berikan Penghargaan kepada 10 Alumni Berprestasi, Berikut Daftarnya

MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN) memberikan IKALUIN Award 2026…

2 jam yang lalu

Disambut Gus Fahim Royani, Hery Haryanto Azumi Didoakan Maju Ketum PBNU pada Muktamar NU ke-35

MONITOR, Kediri – Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, KH. Fahim Royani,…

5 jam yang lalu

Seminar Nasional Unpam Serang Bahas Relasi Media Elite dan Massa dalam Pemerintahan Prabowo Gibran

MONITOR, Serang — Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar Seminar Nasional…

10 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Akses KUR, Bank NTB Syariah Kembali Jadi Penyalur

MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha…

17 jam yang lalu