Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (dok: Tribun)
MONITOR, Jakarta – Munculnya naskah omnibus law UU Cipta Kerja dalam berbagai versi membuat kritik publik semakin deras. Pasalnya, ada dua versi naskah yang muncul di ruang publik, pertama dengan total halaman berjumlah 905, kemudian versi naskah yang memiliki halaman 812.
Melihat perbedaan ini, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan hal tersebut merupakan bentuk ketidakprofesionalan DPR terhadap UU yang dibahasnya.
Meskipun, kata dia, pimpinan DPR sudah berusaha memberikan penjelasan terkait berubah-ubahnya jumlah halaman omnibus law UU Cipta Kerja karena proses editing pada format penulisan. Mardani menilai hal ini berpotensi menurunkan trust public pada DPR.
“Ke depan mesti ada standar yang diikuti. Terlihat jadi tidak wajar dan misterius. Bab sah atau tidak monggo diuji oleh masyarakat,” ujarnya memberikan saran, Sabtu (17/10).
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario…
MONITOR, Bogor – Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 bukan sekadar mencari sapi terbaik. Di…
MONITOR, Kupang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong penyelenggaraan Flobamorata Creative Expo…
MONITOR, Gunungkidul — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat dukungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, Daerah…
MONITOR, Ciputat — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memperoleh kepastian hukum dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Agama…
MONITOR, Pandeglang - Sebanyak 275 mahasiswa baru STAI dan STKIP Syekh Manshur Pandeglang mendapat tiga…