HUKUM

Pelaku Pembunuhan Babinsa Pekojan Dituntut 10 Tahun Penjara

MONITOR, Jakarta – Terdakwa pelaku pembunuhan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan Kodim 0503/JB, Sersan ASP, dituntut 10 tahun penjara.

Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil, mengungkapkan bahwa sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, didampingi Mayor Chk Koswara dan Mayor Chk Samsul Hadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Kamis (15/10/2020).

Sebelumnya, menurut Aidil, pelaku Letnan RW dalam kasus ini didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, pengrusakan fasilitas umum dan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang senjata api.

“Tuntutan hukum kepada terdakwa yang dibacakan oleh Kepala Oditur Militer Kolonel Sus Faryatno Situmorang didampingi Kapten Chk Masripin. Pada kasus tersebut terdakwa dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Aidil menjelaskan, Kepala Oditur Militer memaparkan bahwa dari rangkaian fakta-fakta, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dari tiga pasal yang disangkakan sekaligus, yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum dan penyalahgunaan senjata api.

“Di samping itu, terdakwa juga telah mengakui segala perbuatannya,” ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, lanjut Aidil, terdakwa melalui penasihat hukumnya Mayor Laut (KH) Andi Masriadi didampingi Letda Mar Dolly Pristiyawan langsung membacakan nota pembelaan dan permohonan keringanan hukuman dengan pertimbangan bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya, minta diberikan waktu atau kesempatan untuk memperbaiki diri karena masih muda.

“Dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta memohon agar tetap diberi kesempatan tetap bisa berdinas di TNI AL yang merupakan kebanggaannya,” katanya.

Recent Posts

GPK Desak Polemik Pemakzulan Gibran Diakhiri, DPR Diminta Fokus pada RUU Perampasan Aset dan Pemilu

MONITOR, Jakarta - Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) meminta DPR dan pemerintah tidak membiarkan polemik pemakzulan…

4 menit yang lalu

Menag Apresiasi Kerja Kehumasan ASN Kemenag atas Raihan Top GPR Figure Award 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara…

8 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Top 10 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil meraih peringkat 10 dalam ajang Danantara…

8 jam yang lalu

Mahasiswa UIN Jakarta dan UI ungkap Model Keberlanjutan Wakaf Rumah Sakit di GLOW 2026

MONITOR, Jakarta - Integrasi tata kelola syariah dan model bisnis hibrida menjadi kunci keberlanjutan wakaf…

1 hari yang lalu

Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan…

1 hari yang lalu

Teken MoU, Kemenag dan Al-Azhar Buka Peluang Double Degree hingga Riset Bersama

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dan Universitas Al-Azhar Asy-Syarif, Mesir, memperkuat kemitraan…

1 hari yang lalu